Sewa Motor Honda Beat Lalu Digadaikan, 3 Perempuan di Tulungagung Diciduk Polisi
Eko Darmoko June 11, 2026 10:35 PM

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Diduga berkomplot menggelapkan sepeda motor, tiga perempuan warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung ditetapkan jadi tersangka.

Ketiga perempuan itu berinisial AA (39), EW (37) dan P (37), ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, korban ketiga tersangka itu adalah Nur Hasanah (56), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.

“Korban ini menyewakan sepeda motor miliknya kepada tersangka, kemudian digadaikan ke pihak lain,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.

AA yang bertugas menyewa sepeda motor Honda Beat AG 2708 RCB warna merah putih pada 23 Januari 2025.

Namun AA bukan inisiatif sendiri, dia meminjam sepeda motor itu atas perintah dari EW.

EW berpesan kepada AA agar mengaku sepeda motor itu dipakai sendiri, bukan atas suruhannya.

Baca juga: Marak Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung di Tulungagung, MUI dan 3 Ormas Mengeluh ke DPRD

“Saat itu korban memang berpesan agar sepeda motor itu tidak diserahkan pihak lain, harus dipakai sendiri,” sambung Puji.

Sesuai kesepakatan, harga sewa sepeda motor matic ini Rp 400.000 per bulan.

Setelah AA membawa sepeda motor itu ternyata diserahkan ke EW.

Pada awal-awal AA masih membayar uang sewa sampai Agustus 2025.

“Saat itu korban berusaha menghubungi AA meminta sepeda motor itu dikembalikan saja."

"Namun AA tidak merespons,” tutur Puji.

Korban sempat datang ke rumah AA, namun AA tidak ada di rumah dan sepeda motornya juga tidak ditemukan.

Merasa dirugikan karena sepeda motornya tidak tahu ada di mana dan tidak pernah menerima uang sewa, Nur Hasanah akhirnya melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AA.

Akhirnya pada Senin (8/6/2026) personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menemukan AA di rumahnya.

“Saat itu kami meminta keterangan AA."

"Ternyata dia mengakui sepeda motor milik korban tidak ada padanya,” ungkap Puji.

AA mengaku sepeda motor itu langsung diserahkan ke EW.

Sepeda motor itu lalu digadaikan oleh EW dan P ke orang lain.

Polisi menangkap EW dan P saat di Terminal Gayatri Tulungagung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari pemeriksaan, akhirnya mereka bertiga mengakui perbuatannya."

"Kami masih kejar orang yang menerima gadai sepeda motor korban,” tegas Puji.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota masih mendalami dugaan tindak pidana 3 perempuan ini.

Dikhawatirkan modus yang sama sudah dijalankan lama sehingga ada korban lain.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Tipu Pengusaha Surabaya Senilai Ratusan Juta

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.