Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Tipu Pengusaha Surabaya Senilai Ratusan Juta
Eko Darmoko June 11, 2026 10:35 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, didampingi Kuasa Hukum Descha Govindha, melaporkan artis Vicky Prasetyo ke SPKT Polda Jatim, Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB.

Vicky Prasetyo bersama rekannya, Fiona Khairunisa, dilaporkan atas dugaan penipuan.

Laporan dilayangkan usai terlapor membeli satu set audio dari Fajar yang juga dikenal sebagai Owner Kapten Audio, serta Pemilik Restoran Kapten Seafood Surabaya.

Fajar menceritakan, kejadian berawal dari hubungan baik yang dijalin setelah pertama kali bertemu dengan Vicky Prasetyo pada awal Januari 2026.

Menurutnya, hubungan baik dengan selebriti terkemuka tersebut, berlanjut ke pesanan perlengkapan tata suara.

“Pesannya lewat Saudari Fiona, yang dipercaya sama Mas Vicky waktu itu buat pembelanjaan ke saya dilakukan bertahap,” ungkap Fajar kepada SURYAMALANG.COM.

Fajar menuturkan, saat itu pesanan ditujukan untuk keperluan salah satu kafe di Semarang, Jawa Tengah.

“Waktu pemasangan disesuaikan dengan anggarannya."

"Ketika sudah saya pasang disepakati hasilnya sudah bagus, dan pembukaan tempat tersebut ramai,” tuturnya.

Baca juga: Keuntungan Vicky Prasetyo Raup Rp 5 M saat Menikahi Angel Lelga, Ada Sponsor Terjun dari Helikopter

Dengan perjanjian pembayaran mengangsur, pengusaha berusia 38 tahun tersebut sepakat.

Namun sayang, janji tinggalah janji, hingga kini ia belum mengantongi pelunasan itu.

“Perjanjiaannya barang datang dibayar 50 persen, sisanya 3 bulan. Nilai kerugiannya Rp 213 juta. Pemasangannya satu set,” tuturnya.

Sebelum dipasang, lanjut Fajar, para pemesan itu mendatangi tempat usahanya.

Ia mengaku tidak secara sepihak langsung mengirim, maupun memasang barang yang diminta.

“Saya ada bukti-bukti videonya. Saya sempat pikiran masih sibuk atau gimana setelah dipasang."

"Mungkin besok dibayar atau apa. Saya telepon dijanjiin katanya masih dicek dulu."

"Akhirnya sampai sekarang ini, tidak ada uang masuk sama sekali,” kata Fajar.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pelapor, Descha Govindha menerangkan, laporan sudah diterbitkan di Polda Jatim dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Perbuatan tersebut telah merugikan klien kami terkait pembelian audio, yang hingga laporan ini terbit tidak ada pembayaran sama sekali,” terangnya.

Dalam laporan ini, pihaknya menyertakan bukti mulai dari Invoice, bukti chat dan nota somasi sebanyak dua kali.

“Nota somasi kami juga tidak dibalas."

"Modusnya pembelian dilakukan kurang lebih bulan Januari, datang ke toko klien kami di Jalan Genteng."

"Hingga memilih beberapa barang,” imbuhnya.

“Setelah barang dipilih dikirim ke Semarang di sebuah kafe."

"Sampai terpasang hingga sekarang tidak ada pembayaran maupun niat baik."

"Kami sudah upayakan untuk komunikasi di WA pribadi dari klien kami juga tidak ada tanggapan,” tutup Descha.

Baca juga: Kronologi Vicky Prasetyo Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 1,8 M, Sudah 5 Kali Keluar-Masuk Penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.