Sempat Kabur ke Semak-semak, Dua Pengedar Sabu di Narmada Dibekuk Polisi
Idham Khalid June 11, 2026 11:20 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria berinisial HJ (33) dan AK (27), warga Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berlangsung pada Kamis dini hari (11/6/2026).

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 7,9 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remantooperasi mengungkapkan, proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu terduga diketahui berusaha melarikan diri ke area semak-semak yang cukup lebat saat petugas melakukan penindakan. 

Remanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HJ di pinggir jalan wilayah Desa Keru, Kecamatan Narmada. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang dikuasainya diduga berasal dari AK.

“Awalnya kami mengamankan HJ di pinggir jalan di Desa Keru. Dari keterangannya diketahui barang tersebut diperoleh dari AK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan AK, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Menurut pengakuan AK, sabu yang dimilikinya diperoleh dari SB yang berdomisili di wilayah Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Tim Opsnal pun bergerak melakukan pengejaran dan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun saat penggerebekan dilakukan, SB tidak berada di lokasi.

“Saat petugas tiba di rumah SB di wilayah Mandalika, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini SB masih dalam pengejaran dan menjadi target pengembangan kasus,” tegas AKP Remanto.

Baca juga: Sembunyikan Sabu 41,71 Gram dalam Tas, Pria di Aikmel Diciduk Polisi

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.