SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG -Sebanyak tiga perempuan asal Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor.
Ketiga pelaku berinisial AA (39), EW (37) dan P (37) kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengungkapkan bahwa tindakan kriminal ini menimpa seorang korban bernama Nur Hasanah (56), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.
Para pelaku menjalankan aksi penggelapan dengan modus operandi menyewa kendaraan milik korban, lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin.
Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, saat tersangka AA menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2708 RCB dari korban.
Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp 400.000 per bulan. Namun, aksi ini ternyata telah dirancang secara terorganisir oleh EW.
Berdasarkan keterangan Kompol Puji Hartanto, terdapat beberapa fakta terkait peran tersangka:
Kecurigaan korban muncul setelah AA berhenti membayar uang sewa sejak Agustus 2025.
Korban sempat mencoba menghubungi tersangka dan mendatangi rumahnya, namun motor tersebut sudah tidak ada, dan keberadaan AA sulit dilacak.
Akibat kerugian yang dialami, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil menemukan AA di kediamannya pada Senin (8/6/2026).
Dalam interogasi, AA mengakui keterlibatan EW dan P. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di Terminal Gayatri, Tulungagung, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiga perempuan tersebut.
Kompol Puji Hartanto menegaskan, bahwa pihaknya tengah mengejar penadah yang menerima gadai motor korban.
Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain akibat modus serupa yang diduga telah dijalankan pelaku selama beberapa waktu.