Sindikat Solar PT GGP Dibongkar, 26 Karyawan Ditangkap Polres Lampung Tengah
Noval Andriansyah June 12, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah membongkar sindikat kejahatan terorganisir pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan operasional PT Great Giant Pineapple (GGP).

Baca juga: Bermodal Selang, Karyawan PT GGP Kuras Solar di Tangki Alat Berat, Kerugian 53 Juta

Dalam kasus ini, sebanyak 26 orang terduga pelaku yang mayoritas merupakan karyawan internal perusahaan telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Penangkapan puluhan pelaku tersebut berawal dari penyerahan oleh pihak manajemen perusahaan setelah mereka tertangkap basah oleh petugas keamanan internal pada Selasa (8/6/2026).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, membenarkan adanya pelimpahan kasus penggelapan BBM massal tersebut.

"Benar, pada hari Selasa, 8 Juni kemarin, kami menerima penyerahan sebanyak 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan PT GGP terkait kasus penggelapan solar," kata AKP Renanta dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Modus Kuras Tangki Ekskavator dan Grader

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, aksi nekat ini dikategorikan sebagai kejahatan yang terorganisir.

Sekitar 80 persen dari total terduga pelaku merupakan karyawan internal yang bekerja sebagai operator kendaraan berat.

Posisi tersebut memberikan mereka akses langsung ke tangki bahan bakar kendaraan operasional seperti grader dan ekskavator.

Para pelaku memanfaatkan celah saat pengawasan di lapangan sedang longgar atau ketika tidak ada pengawas di lokasi.

Dengan menggunakan selang, mereka menguras tangki alat berat secara berkala, memindahkannya ke dalam jeriken, untuk kemudian dijual kepada pihak luar demi keuntungan pribadi.

Aksi ini terungkap setelah petugas keamanan (security) perusahaan melakukan patroli rutin pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB. Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Carry yang mencurigakan di area operasional.

"Setelah diperiksa, petugas keamanan mendapati puluhan jeriken di dalam kendaraan. Rinciannya, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM solar hasil curian dan 16 jeriken kosong yang siap isi," urai Kasat Reskrim.

Kerugian Perusahaan Diperkirakan Bertambah

Dari hasil pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah, aksi penggelapan "berjamaah" ini diketahui bukan pertama kali terjadi.

Rentang waktu keterlibatan para pelaku bervariasi, di mana beberapa pelaku teridentifikasi sudah mulai melakukan pencurian sejak bulan Januari dan Februari 2026.

"Untuk saat ini, nilai kerugian yang diderita perusahaan dihitung kurang lebih sekitar Rp53 juta. Namun, kemungkinan besar angka tersebut akan bertambah setelah dilakukan audit berkala," jelas AKP Renanta.

Saat ini, ke-26 orang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan 448 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan, serta pasal pencurian.

Pihak kepolisian menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak penadah luar, seiring dengan pengembangan kasus yang terus berjalan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.