BANGKAPOS.COM -- Polemik kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus bergulir.
Mencuat 26 nama tokoh besar diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG yang kini menyita perhatian publik.
Dari 26 daftar nama, Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tudingan tersebut dilayangkan oleh pengacara Elza Syarief yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Sony Sonjaya.
Dia menyebut, indikasi adanya dugaan keterlibatan Nanik melalui surat yang diunggah oleh Sony di akun Instagram pribadinya pada Rabu (3/6/2026) atau sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sosok Asep Yusuf Somantri, Tersangka Baru Kasus MBG, Setor Uang ke Sony Manipulasi Titik SPPG
Adapun dalam surat tersebut, Sony berterima kasih kepada Nanik terkait 'hadiah indah' yang telah diberikan.
Namun, tidak dijelaskan hadiah semacam apa yang dimaksud.
"Ya tentunya nanti akan saya sampaikan (maksud surat dari Sony kepada Nanik) karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik."
"Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggung jawabkan. (Sony akan menceritakan peran Nanik?) Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu (Nanik) sudah disebut (oleh Sony saat diperiksa)," katanya dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
26 Nama Diduga Terlibat
Sebelumnya, Elza sempat menyebut total ada 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Di sisi lain, Elza menyebut bahwa Sony sudah siap untuk blak-blakan terkait kasus dugaan korupsi MBG.
Bahkan, Sony sampai mengaku siap mati demi membuka kasus ini secara lebih terang-benderang.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu sampai meminta Elza untuk titip keluarganya jika dirinya terjadi sesuatu kepadanya saat berupaya mengungkap kasus ini.
"Akhirnya Pak Sony bilang 'ya sudah, saya buka saja' terus dia diam, terus dia bilang gini 'Bu Elza, saya siap mati', terus saya bilang 'jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa'. (Sony mengatakan) 'Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya'. Saya juga agak sedih," cerita Elza.
Mendengar pernyataan Sony tersebut, Elza langsung meminta agar kliennya tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.
Elza mengatakan setelah percakapan tersebut, Sony langsung menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang terlibat.
Ia mengatakan seluruh nama itu berada di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejagung.
Adapun mereka diduga menjadi pihak yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.
"Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) 'sebut namanya dari awal'. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone (Sony)," katanya.
"Terus saya bilang sama penyidik 'tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG," sambung Elza.
Sonny Ajukan Justice Collaborator (JC)
Tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Baca juga: Nama Atasan Disebut Titin Rita Lestari yang Loloskan Laporan Keuangan Kasus Suap Muara Enim
Adapun Krisna sendiri mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Sonny dan telah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan Kamis kemarin.
"Betul (Sonny ajukan JC) ya semalam, semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sonny akan menjadi Justice Collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri ke penyidik," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator," sambungnya.
Krisna mengatakan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC lantaran merasa dipojokkan oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai aktor utama dibalik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait hal tersebut Sonny mengklaim hanya menjalani atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan dia mengaku juga berada di bawah tekanan sosok tersebut.
"Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otak-nya gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya," ujar Krisna.
Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Tergiur Biaya Murah, 3 Kali Batal Berangkat, 10 Calon Jemaah Umrah Ketipu, Uang Ratusan Juta Lenyap
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Yayasan Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Baca juga: Curiga Mayat di Pohon Sawit, Detik-detik Darmawan Terkejut Pria Dikira Patung, Dijerat Tali Jaket
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Surya.co.id/Warta Kota/Kompas.com.Bangkapos.com)