TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Mantan aktivis di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial RH diduga menipu tersangka kasus tambang ilegal Rp 35 juta.
RH mengaku kepada korban bernama Alimin bisa menghentikan kasus proses hukum kasus tambang emas ilegal yang menjerat tersangka.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: DPRD Sulbar Minta Pemprov Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi LHP BPK, Rp1,4 M Harus Kembali ke RKUD
Baca juga: RH Pakai Rp35 Juta Hasil Tipu Pengusaha Tambang Ilegal di Mamuju Main Judol Ngaku Uang Sudah Habis
Korban kemudian menyerahkan tahap awal Rp 35 juta secara tunai di Kelurahan Binanga, Mamuju, pada 30 Mei 2026.
Namun, janji tersebut tak pernah dikerjakan korban, justru uang tersebut dinikmati sendiri digunakan bermain judi bola hingga kalah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang diterima pelaku justru digunakan untuk bermain judi online," terang Kaporlesta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam pres rilis di Aula Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kamis (11/6/2026).
Polisi mengungkap dari total Rp 35 juta yang diterima, sebanyak Rp 34 juta langsung disetor ke akun deposit judi online milik pelaku.
Selama sekitar 10 hari pelarian, RH disebut terus melakukan transaksi deposit dengan nominal bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah hingga seluruh uang habis.
Sementara sisa Rp 1 juta dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas judinya karena seluruh uang yang digunakan habis akibat kalah taruhan.
"Uang itu dipakai bermain judi bola dan tidak menang, tersisa hanya Rp1 juta yang dipakai," jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi aplikasi judi online beserta riwayat transaksi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menemui korban dan melarikan diri.
Kapolresta menegaskan kasus ini sekaligus membantah isu adanya praktik uang pelicin untuk menghentikan perkara tambang ilegal.
Menurutnya, narasi tersebut sengaja diembuskan pelaku yang berperan sebagai makelar kasus.