Buntut Pamer Gaji ke-13 di Media Sosial, 4 ASN Kota Jambi Kini Dibayangi Sanksi, Pemkot Buka Suara
Apriantiara Rahmawati Susma June 12, 2026 12:08 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Aksi pamer gaji ke-13 yang viral di media sosial kini berbuntut panjang bagi empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Jambi.

Menyikapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat dengan berencana memanggil para ASN yang diduga terlibat dalam video pamer tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut guna meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN yang bersangkutan.

Ridwan menyayangkan aksi tersebut dan mengingatkan kembali bahwa esensi dari gaji ke-13 sejatinya adalah instrumen penunjang kesejahteraan, bukan untuk ajang pamer di jagat maya.

Menurut Ridwan, gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.

Baca juga: Berkah Idul Adha, ASN Sumsel Sukses Salurkan 148 Sapi Kurban, Gubernur: Bukan dari Anggaran Daerah

Viral video aksi ASN dilingkup Pemerintah Kota Jambi memamerkan gaji 13 di media sosial
ASN PAMER - Viral video aksi ASN dilingkup Pemerintah Kota Jambi memamerkan gaji 13 di media sosial (Kompas.com)

"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar. Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial," kata Ridwan saat ditemui di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, Kamis (11/6/2026).

Menilai aksi pamer nominal tunjangan di dunia maya sebagai tindakan yang tidak bijak, pihak Pemkot Jambi tidak tinggal diam.

Sebanyak empat aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat dalam video viral tersebut segera dipanggil guna mendapatkan teguran serta edukasi terkait etika digital.

"Saya akan memanggil juga anak-anak tersebut, tidak senang konten seperti itu, gaji itu bukan untuk upaya hura-hura dan lain-lainnya," ujarnya.

Dinilai Tidak Etis

Ridwan menekankan bahwa nominal gaji ke-13 untuk ASN golongan II dan III sejatinya tidak terlalu besar, sehingga sangat tidak etis jika dijadikan konten pamer atau ajang unjuk diri di jagat maya.

"Soalnya gajinya juga kecil (gaji) 13, saya tahu kalau golongan 3, golongan 2 itu bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta, mau dibeli apa," katanya.

Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai sanksi, melainkan bentuk pembinaan nyata dari Pemerintah Kota Jambi agar para aparatur sipil tetap menjaga muruah profesi dan lebih bijak saat bermedia sosial.

"Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan, tugas kami akan membina seluruh ASN, PPPK dalam Kota Jambi," sebutnya.

Berpotensi Masuk Ranah Kode Etik

Mengenai potensi sanksi yang akan dijatuhkan, Ridwan menjelaskan pemerintah daerah tidak ingin gegabah dan memilih untuk mendalami serta mengkaji lebih jauh duduk perkara kasus tersebut.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan persoalan itu dibawa ke ranah majelis kode etik ASN apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Kita lihat sanksinya seperti apa, ya kan ini mungkin masuk majelis kode etik, akan ada majelis kode etik," pungkasnya.

Video yang memperlihatkan sejumlah ASN berseragam diduga memamerkan gaji ke-13 itu hingga kini masih menjadi perbincangan di media sosial.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan akan mengedepankan pembinaan sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam video tersebut.

(TribunStyle.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.