Usai viral, Pemerintah Kota Jambi pun akan memanggil ASN tersebut yang terlibat.
Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan mengatakan, pihaknya akan menelusuri video tersebut dan meminta keterangan dari ASN yang diduga terlibat.
Menurut Ridwan, gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Baca juga: JUSUF KALLA Bawa Anaknya yang Pebisnis Minta Bertemu Prabowo, Teddy: Beliau Minta Waktu
"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar. Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial," kata Ridwan saat ditemui di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, Kamis (11/6/2026).
Ia mengaku tidak menyetujui konten yang menampilkan gaji ke-13 secara berlebihan di media sosial.
Karena itu, empat ASN yang diduga muncul dalam video tersebut akan dipanggil untuk diberikan penjelasan dan pembinaan.
"Saya akan memanggil juga anak-anak tersebut, tidak senang konten seperti itu, gaji itu bukan untuk upaya hura-hura dan lain-lainnya," ujarnya.
Dinilai Tidak Etis Ridwan menilai besaran gaji ke-13 yang diterima ASN golongan II dan III tidaklah besar sehingga tidak tepat dijadikan bahan pameran di media sosial.
"Soalnya gajinya juga kecil (gaji) 13, saya tahu kalau golongan 3, golongan 2 itu bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta, mau dibeli apa," katanya.
Selain pemanggilan, Pemerintah Kota Jambi juga akan melakukan pembinaan kepada ASN yang terlibat sebagai bagian dari upaya menjaga etika dan profesionalisme aparatur, termasuk dalam penggunaan media sosial.
"Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan, tugas kami akan membina seluruh ASN, PPPK dalam Kota Jambi," sebutnya.
Baca juga: Sempat Viral Mobil Damkar Antar Air ke Rumah Pejabat, Tirtanadi Akhirnya Salurkan Air ke Warga STM
Berpotensi Masuk Ranah Kode Etik
Terkait kemungkinan sanksi, Ridwan mengatakan pemerintah daerah masih akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan persoalan itu dibawa ke ranah majelis kode etik ASN apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kita lihat sanksinya seperti apa, ya kan ini mungkin masuk majelis kode etik, akan ada majelis kode etik," pungkasnya.
Video yang memperlihatkan sejumlah ASN berseragam diduga memamerkan gaji ke-13 itu hingga kini masih menjadi perbincangan di media sosial.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan akan mengedepankan pembinaan sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam video tersebut.
(tribun-medan.com)