TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, beserta istrinya, Kartini Buchari, kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hergun yang kini merupakan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra dan istri, mangkir dari jadwal pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Panggil Fitri Assiddikki Terkait Korupsi CSR BI, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Heri Gunawan
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait ini sejatinya telah dijadwalkan berlangsung di KPPN Sukabumi sejak Selasa (9/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026).
Dari rangkaian pemanggilan tersebut, tercatat 10 orang absen tanpa memberikan keterangan, dengan sorotan utama tertuju pada Heri Gunawan dan istrinya.
Baca juga: Istri Anggota DPR Heri Gunawan Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Ketiadaan sikap kooperatif ini membuat lembaga antirasuah harus mengambil langkah tegas dengan menyusun jadwal pemanggilan ulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran pasangan suami istri tersebut dan menyayangkan sikap mereka yang tidak memberikan alasan kepada penyidik.
Dalam keterangannya pada hari Jumat (12/6/2026), Budi menyampaikan pernyataan secara langsung mengenai langkah penyidik selanjutnya.
"HG selaku anggota DPR Komisi XI tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk HG. Kemudian, KB, Ibu Rumah Tangga, juga kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," ujar Budi.
Selain Heri dan Kartini, terdapat delapan saksi lain yang turut mangkir tanpa alasan.
Kedelapan orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, pengurus yayasan, mahasiswi, hingga eks staf ahli Heri Gunawan bernama Fitri Assiddikki.
Baca juga: Ketua KPK Soal Belum Ditahannya Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus CSR BI-OJK: Pasti Ada Saatnya
Menanggapi sikap tidak kooperatif para saksi ini, Budi memberikan peringatan tegas agar semua pihak menghormati proses hukum.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa kehadiran para saksi pada pekan ini sangat krusial untuk membongkar tuntas perkara korupsi yang sedang ditangani.
Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik untuk melacak jejak harta kekayaan tersangka.
"Adapun pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] oleh HG," ungkapnya.
Sebagai informasi, Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU pada Agustus 2025 lalu.
Dirinya diduga kuat meraup keuntungan pribadi hingga Rp15,86 miliar yang disalurkan melalui kedok bantuan sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Uang haram yang masuk melalui yayasan-yayasan kelolaannya itu kemudian disamarkan dengan dipindahbukukan ke rekening pribadi dan penampung, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, hingga membeli tanah, bangunan, dan mobil.