Harga Pertamax Naik Pemkab Lumajang Parkir Semua Mobil Dinas, Pejabat Diminta Naik Motor
Wiwit Purwanto June 12, 2026 02:05 PM

 

SURYA.CO.ID LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas untuk menekan pengeluaran daerah di tengah meningkatnya biaya operasional.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk aktivitas kedinasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat jumpa pers, Jumat (12/6/2026). Langkah itu diambil di tengah kenaikan harga Pertamax yang disebut meningkat dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.

"Sudah keputusan, seluruh kendaraan dinas roda empat tidak boleh operasional," ujar Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Mobil Layanan Publik Tetap Beroperasi

Meski membatasi penggunaan kendaraan dinas, Pemkab Lumajang tetap memberikan pengecualian bagi armada yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kondisi darurat.

Baca juga: Penjualan Pertamax di Mojokerto Anjlok 60 Persen Akibat Kenaikan Harga

Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki, skylift, alat berat, hingga kendaraan layanan administrasi kependudukan tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

"Kecuali kendaraan yang untuk pelayanan masyarakat. Seperti ambulan, damkar, mobil tangki, skylight, alat alat berat dan mobil layanan kependudukan," kata perempuan yang akrab disapa Bunda Indah ini.

Sebaliknya, kendaraan dinas yang biasa digunakan kepala OPD maupun bupati untuk kegiatan lapangan tidak lagi diperkenankan digunakan selama kebijakan efisiensi berlangsung.

Menurut Indah, perjalanan dinas yang masih dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua sebaiknya menggunakan sepeda motor.

"Sepanjang bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua. Semuanya, kecali di wilayah Tempusari, kalau laki-laki naik sepeda motor tidak papa. Tapi kalau wedok koyok aku mosok sepeda motoran," imbuh Indah.

Kendaraan Wajib Disimpan di Kantor

Selain melarang operasional kendaraan dinas roda empat, Pemkab Lumajang juga mewajibkan seluruh kendaraan dinas disimpan di kantor masing-masing OPD.

Baca juga: Sesuai Prediksi, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU di Gresik Usai Harga Pertamax Naik

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan tidak digunakan di luar kepentingan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Kendaraan disimpan dikantor masing-masing tidak boleh dibawa kerumah pribadi. Jadi sudah jelas kebijakannya," papar politisi Partai Gerindra ini.

Indah menegaskan kebijakan tersebut akan terus berlaku hingga kondisi keuangan daerah kembali membaik dan pendapatan asli daerah (PAD) mengalami peningkatan.

"Sampai kondisi anggaran kita normal, dan PAD kami naik," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.