Kronologi Lengkap Pembegalan Sadis di Pelalawan Hingga 4 Pelaku Diringkus dan Didor Polisi
Sesri June 12, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Teka-teki kasus begal sadis yang terjadi di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/5/2026) akhirnya mencapai titik klimaks.

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polres Pelalawan menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menewaskan korban bernama Julfan Hulu (19). 

Dua orang merupakan pelaku utama dan dua tersangka lagi sebagai penadah sepeda motor milik korban. 

Tersangka utama yakni Bambang Gozali alias Ompong (34) yang beralamat di Dusun 3 Belimbing Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan. 

Kemudian Ali Solidin alias Ali (36) tercatat sebagai warga di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. 

Mereka membegal korban kakak beradik bernama Julfan Setia Hulu (19) dan Jelvin Hulu (14) di perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan.  

Selain membekuk dua eksekutor perkara begal ini, Polres Pelalawan juga menciduk dua orang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku. 

Baca juga: Coba Kabur Saat Cek TKP, 2 dari 4 Pelaku Begal Sadis di Pelalawan Didor Polisii

Diantaranya Kasman (31) beralamat di Sungai Arang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Tersangka Kasman sebagai perantara dan membantu tersangka Ali sodikin mencari pembeli sepeda motor hasil begal. 

Terakhir pelaku bernama, Subandi alias Bandot (36), warga Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Subandi yang membeli sepeda motor korban dari pelaku, melalui perantara tersangka Kasman. 

"Selama delapan hari proses pengejaran dan penyelidikan, kasus begal ini berhasil kami ungkap. Empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan semuanya," beber Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes saat ekspose kasus.

Kronologi dan Modus Pembegalan

Adapun alur cerita pembegalan sadis itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian sekitar pukul 16.00 wib pada Jumat (29/5/2026) lalu. 

Korban Julfan dan Jelvin sedang mengendarai sepeda motor di areal perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan. 

Di tengah jalan, kakak beradik itu dicegat oleh tersangka Bambang Gozali alias Ompong. Pelaku pertama ini meminta tolong untuk menarik sepeda motor yang rusak. 

Setelah bersedia menolong, tersangka Ompong mengajak mereka ke jalan yang ada di bawah atau lebih rendah dengan dalih motornya mogok di situ. 

Saat berjalan ke bawah, pelaku Ali Sodikin tiba-tiba keluar dari kebun sawit dengan memegang kayu. 

Kakak beradik itu diserang dan dipukuli hingga mengakibatkan korban Julfan menderita luka robek di kepala belakang dan memar di tangan hingga meninggal dunia. Sedangkan korban Jelvin memar pada leher belakang, namun selamat.

"Jadi alat yang dipakai pelaku bukan parang, tapi kayu dan lakban. Ini memang sudah disiapkan tersangka Ompong sebelum beraksi," tambah AKBP John Louis. 

Setelah kedua korban tak berdaya, mereka mengikatnya menggunakan lakban hitam yang dibawa. 

Sepeda motor jenis honda Revo X milik korban dibawa kabur dan meninggalkan korban begitu saja. 

Pihak keluarga mendatangi Polsek Kerumutan untuk melaporkan pembegalan itu dan berharap pelaku segera ditangkap. 

Di Tangkap di Banten

Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan langsung dibentuk melakukan penyelidikan. Politi mengolah TKP, meminta keterangan korban dan saksi-saksi, mencari petunjuk, dan menghimpun informasi sebanyak-banyaknya.  

"Kami mengecek dan mengumpulkan rekaman CCTV sampai ke perbatasan Riau dan Jambi. Ditemukan petunjuk, remakan pelaku membawa motor korban," kata Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan. 

Tim gabungan juga berkoordinasi dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dalam menyelidiki kasus ini. 

Selama delapan hari perburuan, polisi menduga pelaku telah melarikan diri ke luar daerah bahkan sampai ke Pulau Jawa. 

Tersangka Ali Sodikin menemui tersangka Kasman di daerah Jambi, bermaksud mencari pembeli motor hasil pembegalan itu.

Kemudian mereka bertemu dengan tersangka Subandi yang membeli motor korban seharga Rp 3 juta. 

Kasman diberikan Rp 200 ribu sebagai upah menjadi perantara. Sisanya Rp 2,8 juta dibagi oleh Ompong dan Ali, dipakai untuk melarikan diri ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.  

"Motif utamanya ekonomi. Pelaku tidak punya ongkos untuk pulang ke kampung hingga merencanakan pembegalan itu," kata Bayu Ramadhan.

Pada Rabu (3/6/2026), Tim Opsnal gabungan menerima informasi tersangka Ompong dan Ali terdeteksi di Kampung Kalapacagak RT 02 RW 07 Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Polisi berjumlah 8 orang terbang ke Pandeglang pada Sabtu (6/6/2026). Mereka berkoordinasi dengan Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang untuk mencari lokasi kedua tersangka. 

Kemudian Minggu (7/6/2026) sekitar jam 18.30 wib, tim gabungan membekuk Ompong dan Ali di rumah milik keluarga tersangka yang jauh dari perkotaan. 

Pada Senin (8/6/2026, tim membawa kedua pelaku ke Pelalawan mengunakan pesawat. Ompong dan Ali digiring langsung ke TKP di Desa Pangkalan Panduk untuk pengecekan dan pengembangan. 

Namun kedua pelaku berupaya melawan dan hendak melarikan diri saat itu. Alhasil polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka. 

Kaki kanan dan kiri kedua tersangka didor agar tidak melawan lagi. Timah panas bersarang di betis kedua kaki masing-masing pelaku dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. 

"Kemudian kita mencari barang bukti sepeda motor dan penadahnya. Karena pengakuan kedua pelaku sudah dijual seharga Rp 3 juta," kata Bayu.

Tim bergerak kembali pada Selasa (9/6/2026). Tim di bagi dua untuk memburu perantara dan pembeli motor itu. Tim 1 menuju Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras dan menangkap tersangka Kasman. 

Tim 2 meluncur ke Dusun Air Bilu Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka Subandi diamankan di lokasi itu dan motor korban yang dibelinya turut disita polisi sebagai barang bukti. 

Akhirnya semua pelaku berhasil diciduk bersama barang bukti dan menjadi akhir dari drama begal sadis ini. Dimana nyawa korban Julfan melayang agar pelaku bisa merampas motornya dan menjualnya Rp 3 juta. 

Para pelaku dijerat hukum atas perbuatannya. Dua pelaku utama dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.