Pertamax Naik, Pemkab Lumajang Resmi Larang Penggunaan Mobil Dinas Termasuk Bupati
Haorrahman June 12, 2026 02:56 PM

 

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, 
Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, resmi menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas roda empat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk mobil dinas Bupati.

Langkah tersebut diambil untuk efisiensi anggaran di tengah meningkatnya biaya operasional, termasuk kenaikan harga bahan bakar Pertamax.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan seluruh kendaraan dinas roda empat untuk aktivitas operasional OPD tidak diperbolehkan digunakan sementara waktu.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Antrean Pertalite di Lumajang Makin Panjang

“Sudah keputusan, seluruh kendaraan dinas roda empat tidak boleh operasional,” ujar Indah saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Kendaraan Layanan Publik dan Darurat

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun penanganan kondisi darurat.

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menjelaskan kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki, kendaraan operasional layanan kependudukan, skylift, hingga alat berat tetap diizinkan beroperasi.

“Kecuali kendaraan yang untuk pelayanan masyarakat. Seperti ambulan, damkar, mobil tangki, skylight, alat-alat berat dan mobil layanan kependudukan,” kata Indah.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Tarif Ojek Ikutan Naik, Warga Ngantre Pertalite

Kebijakan efisiensi juga berlaku bagi kendaraan dinas yang biasa digunakan kepala OPD maupun bupati untuk kegiatan lapangan.

Menurut Indah, selama lokasi tujuan masih dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda dua, maka penggunaan sepeda motor menjadi pilihan yang diutamakan.

“Sepanjang bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan terdapat pertimbangan tertentu untuk wilayah dengan akses yang lebih jauh atau kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian.

Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter, Warga Bondowoso Mulai Beralih ke Pertalite

Kendaraan Tetap di Kantor

Selain pembatasan operasional, Pemkab Lumajang juga menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas disimpan di kantor masing-masing OPD dan tidak dibawa pulang ke rumah pribadi.

“Kendaraan harus di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Jadi sudah jelas kebijakannya,” tegas Indah.

Indah menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi mengikuti kondisi keuangan daerah.

Menurut Indah, pembatasan operasional kendaraan dinas akan tetap diberlakukan hingga kondisi anggaran kembali stabil dan pendapatan asli daerah (PAD) mengalami peningkatan.

“Sampai kondisi anggaran kita normal, dan PAD kami naik,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.