Tiga Tahun Tertunda, Pembangunan Gedung BWS Papua Barat Tersandera Sengketa Tanah
Hans Arnold Kapisa June 12, 2026 03:11 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kuasa hukum Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat, Zainudin Patta, mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari yang baru dilantik agar segera menuntaskan sengketa tanah yang menghambat pembangunan gedung pelayanan publik milik instansi tersebut.

Desakan disampaikan melalui surat pengaduan resmi bernomor 011/SK-ZLO/I/2026, tertanggal 20 Januari 2026, yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta ditembuskan ke sejumlah instansi terkait.

Adapun objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Pasirido, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur.

Menurut Zainudin, lahan tersebut dibeli secara sah oleh BWS Papua Barat dari keluarga Agus Meidodga selaku pemilik hak ulayat adat pada 31 Oktober 2023 dengan nilai transaksi Rp300 juta.

Baca juga: Kebocoran Pipa Proyek BWS Papua Barat Merusak Jalan Raya di Teluk Bintuni

Namun, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhenti setelah muncul keberatan dari seorang warga berinisial A.W.U pada November 2023.

Kuasa hukum menilai keberatan itu tidak disertai bukti kepemilikan sah, bahkan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan.

Bahkan, Zainudin mengakui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

“Nilai pembayaran yang diklaim pihak pengadu hanya sekitar Rp5 juta untuk tanah seluas 5.000 meter persegi. Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar dan perlu dibuktikan secara hukum,” ujar Zainudin.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Manokwari sempat memfasilitasi mediasi pada Juli 2024, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak pengadu tidak hadir.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 21 Agustus 2025, BPN memberi waktu 90 hari bagi pihak pengadu untuk menempuh jalur hukum di pengadilan. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada gugatan yang diajukan.

Baca juga: Terima Aspirasi Warga Soal Banjir di Teluk Bintuni, Asri Bangun Komunikasi dengan BWS Papua Barat

“Secara hukum, seharusnya proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan karena seluruh persyaratan telah dipenuhi,” tegasnya.

Zainudin menilai keterlambatan penerbitan sertifikat berdampak langsung pada tertundanya pembangunan gedung pelayanan masyarakat BWS Papua Barat selama hampir tiga tahun.

Ia menegaskan, kliennya telah memenuhi seluruh prosedur sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Atas dasar itu, pihaknya meminta evaluasi dan audit terhadap penanganan perkara pada masa kepemimpinan sebelumnya, sekaligus mendorong pejabat baru di Kantor Pertanahan Manokwari untuk bekerja transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Papua Barat, Kementerian PUPR, serta Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.