Kendala Anggaran & Persyaratan, 97 SPPG di Yogyakarta Di-suspend, Sleman Catat Penghentian Terbanyak
ninda iswara June 12, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Penyebab 97 SPPG di Daerah Istimewa Yogyakarta berhenti beroperasi untuk sementara waktu terkuak.

Sebanyak 97 SPPG tersebut di-suspend sejak awal bulan Juni 2026 lalu.

Kabupaten Sleman bahkan menjadi wilayah dengan jumlah SPPG yang berhenti beroperasi paling banyak.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari terkendala dana hingga persyaratan.

Hasil evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY mengungkap adanya puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang untuk sementara menghentikan operasionalnya.

Sekretaris Daerah DIY sekaligus Ketua Percepatan MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut jumlah SPPG yang terdampak mencapai 97 unit.

Baca juga: Diminta Bangun 6 SPPG 3T di Perbatasan RI, Investor Panik, BGN Hanya Umbar Janji Ganti Rp 1,5 M

Temuan tersebut muncul setelah pemerintah daerah melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program di berbagai wilayah.

"Ternyata banyak ada 97. Ya karena virtual account-nya belum, jadi belum tertransfer. Persyaratan juga ada yang belum banyak terpenuhi," kata Ni Made Dwipanti Indrayanti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 42 SPPG belum dapat beroperasi karena dana dari pemerintah pusat masih belum dicairkan.

Keterlambatan pencairan anggaran menjadi salah satu hambatan utama dalam keberlangsungan layanan program MBG.

Sementara itu, 55 SPPG lainnya dihentikan sementara akibat berbagai kendala di luar masalah pendanaan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses administrasi serta pemenuhan persyaratan yang masih belum lengkap.Made menjelaskan bahwa persoalan pencairan dana melalui virtual account paling banyak ditemukan di Kabupaten Gunungkidul.

"Permasalahan dana VA (virtual account) belum cair terkonsentrasi di Gunungkidul sebanyak 22 SPPG, Bantul 10 SPPG, dan Sleman," ujarnya.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi perkembangan pembangunan SPPG di wilayah DIY secara keseluruhan.

Hingga saat ini, jumlah SPPG yang telah dibangun dan tercatat di DIY disebut mendekati angka 400 unit.

"(Sekitar) 380-an atau 390-an hampir 400 cukup banyak," sambung Made.

Terkendala Dana hingga Administrasi

Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman untuk sementara menghentikan operasionalnya.

Kondisi ini terjadi karena masih adanya berbagai persyaratan yang belum berhasil dipenuhi oleh pengelola.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, membenarkan situasi tersebut.

Menurut Agung, mayoritas penghentian sementara berkaitan dengan ketentuan yang belum dipenuhi oleh masing-masing SPPG.

"Kalau yang diberhentikan sementara itu, karena persyaratan yang belum dipenuhi," ujar Agung Armawanta.

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi penyebab tidak hanya berkaitan dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga menyangkut aspek administratif di internal pengelola.

Beberapa SPPG diketahui belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar, sehingga operasional mereka harus ditangguhkan hingga perbaikan dilakukan.

Di sisi lain, terdapat pula unit yang terpaksa berhenti beroperasi karena dana operasional belum dapat dicairkan akibat proses administrasi yang masih berjalan.

"Memang ada yang sementara kemudian tidak beroperasi. Kemarin juga diinfokan bahwa ada beberapa sebab, misalnya kebanyakan karena faktor prasyarat, seperti pengelolaan limbah yang belum baik. Tapi ada juga yang kemudian berhenti karena belum cair dananya akibat proses administrasi di internal mereka sendiri," terang Agung, dikutip dari Tribun Jogja.

Selain masalah IPAL, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah SPPG di Sleman.

Data Satgas MBG Kabupaten Sleman mencatat, dari total 129 SPPG yang ada, baru 58 unit yang telah mengantongi SLHS.

Sementara 10 unit masih menjalani proses verifikasi dan 61 lainnya belum mengajukan sertifikasi.

Agung menilai, salah satu kendala yang muncul berkaitan dengan perubahan sistem perizinan yang kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

"Karena memang sebetulnya SLHS Sleman itu kan sudah memakai OSS. Nah, ketika kemudian ada permintaan menggunakan yang manual, kan sebenarnya menurun ya. Dan ini kan menyusul syarat-syarat ini. Sehingga mungkin ada juga yang baru menyusul dan sudah sudah punya SLHS, kira-kira udah hampir separuh," kata dia.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Jawa Tengah, di mana sebanyak 386 SPPG dihentikan sementara sejak 25 Mei 2026 karena fasilitas IPAL belum memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Pemerintah berharap evaluasi dan pendampingan yang terus dilakukan dapat mempercepat pemenuhan seluruh syarat teknis, lingkungan, dan administrasi sehingga operasional SPPG dapat kembali berjalan normal.

Baca juga: Temuan Nanik di Korupsi MBG, Titik SPPG Membengkak 6.877, Pemborosan Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Sebanyak 97 SPPG di Yogyakarta berhenti beroperasi sementara, terkendala dana hingga administrasi
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Sebanyak 97 SPPG di Yogyakarta berhenti beroperasi sementara, terkendala dana hingga administrasi (Instagram @badangizinasional.ri)

Sleman Catat Penghentian Terbanyak

Kabupaten Sleman tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penghentian operasional SPPG terbanyak di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Data yang dihimpun Satgas MBG menunjukkan ada sekitar 35 hingga 36 SPPG yang terpaksa tidak beroperasi sementara waktu.

Kondisi ini terjadi karena sejumlah fasilitas belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sleman, Hening Sucahya, menjelaskan bahwa 36 SPPG dihentikan sementara karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sesuai standar.

"(Terdapat) 36 SPPG dihentikan sementara operasionalnya demi penegakan standar keamanan lingkungan," ujar Hening Sucahya dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ia menambahkan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara hingga perbaikan fasilitas pengolahan limbah benar-benar selesai dilakukan.

"Dari pemantauan dan pengawasan BGN Wilayah II melakukan suspend atau pemberhentian sementara operasional sampai dengan fasilitas IPAL di lokasi-lokasi tersebut selesai diperbaiki dan memenuhi baku mutu yang aman," tuturnya.

Hening juga menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar pusat pelayanan gizi.

"Kami memastikan seluruh fasilitas pendukung wajib memenuhi standar lingkungan yang ketat," ungkap Hening.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan setiap operasional SPPG tetap sesuai dengan aturan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Meski demikian, masih terdapat 128 SPPG lain di Kabupaten Sleman yang tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh fasilitas dapat segera memenuhi standar yang berlaku dan kembali beroperasi secara optimal.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.