Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) tengah mematangkan regulasi pemanfaatan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang akan menjadi pedoman resmi bagi dosen dan mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur batasan penggunaan AI, tetapi juga memuat aspek etika dan sanksi terhadap penyalahgunaannya.
Kesiapan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar secara daring, Senin (8/6/2026), dengan melibatkan unsur penjaminan mutu, direktorat akademik, serta jajaran dekanat.
Selain membahas panduan AI, rapat juga menyoroti persiapan pembukaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang direncanakan mulai berjalan pada tahun akademik baru.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Undana, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., menegaskan kehadiran AI dalam dunia pendidikan tidak dapat dihindari sehingga perguruan tinggi harus memiliki aturan yang jelas untuk menjaga integritas akademik.
“Rektor akan segera menerbitkan surat keputusan panduan penggunaan AI. Perkembangan teknologi ini tidak bisa dibendung, maka universitas harus hadir memberikan batasan etis yang jelas bagi dosen dan mahasiswa, sebagaimana yang telah diterapkan di UI, UGM, dan IPB,” tegas Prof. Annytha.
Menurutnya, Undana tidak mengambil langkah melarang penggunaan AI secara total. Sebaliknya, teknologi tersebut akan diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran dengan tetap menjaga orisinalitas karya ilmiah, kemampuan berpikir kritis, serta kompetensi lulusan.
Panduan yang tengah disusun nantinya akan menjadi acuan dalam aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, penggunaan AI dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas akademik.
Baca juga: Undana Terapkan Pengawasan Ketat Kawasan Bebas Rokok di Fakultas dan Ruang Publik
Kepala Pusat Etik, Pelatihan, dan Monitoring Evaluasi (Monev) LP3M Undana, Dr. Yeheskiel A. Roen, S.Si., M.Si., mengatakan tim penyusun telah menyelesaikan draf awal panduan tersebut sejak tiga pekan lalu.
Untuk memperkuat substansi regulasi, tim Undana dijadwalkan melakukan studi komparatif ke Institut Pertanian Bogor (IPB) guna mempelajari penerapan aturan serupa yang telah lebih dahulu diberlakukan di perguruan tinggi tersebut.
“Panduan ini nantinya menjadi dasar etika penggunaan AI di lingkungan kampus sehingga penggunaannya tetap berada dalam koridor akademik yang benar,” ujarnya.
Selain menyusun regulasi AI, Undana juga tengah mempercepat persiapan pembukaan Program RPL. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi tertentu untuk memperoleh pengakuan akademik melalui konversi pengalaman menjadi Satuan Kredit Semester (SKS).
Dalam waktu dekat, delegasi Undana akan melakukan studi tiru ke Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dan UPN Veteran Jawa Timur guna mempelajari tata kelola RPL, mulai dari pembiayaan, validasi portofolio, hingga mekanisme pelaksanaan perkuliahan.
Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PPKP) LP3M Undana, Dr. Yetursance Y. Manafe, S.T., M.T., menjelaskan bahwa dokumen pengajuan izin operasional RPL untuk Program Studi S1 Hukum telah memasuki tahap akhir.
“Dokumen siap diunggah ke Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademi (SIERRA) milik kementerian, sementara untuk jenjang S2 sedang kami tinjau ulang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Undana, Dr. Ir. Jacob M. Ratu, M.Kes., menegaskan seluruh regulasi dan persiapan teknis harus selesai dalam beberapa minggu ke depan mengingat semester ganjil dijadwalkan mulai berjalan pada 22 Agustus 2026.
Melalui penerapan panduan etis penggunaan AI dan pembukaan jalur RPL, Undana berupaya menghadirkan lingkungan akademik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap menjaga mutu, integritas, dan kualitas pendidikan tinggi di kawasan Indonesia Timur. (uan)