SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko perlengkapan hewan peliharaan atau petshop di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumsel, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
Seorang pria jagoan berinisial FJ (49) ditangkap Unit Pidum pimpinan Komandan Ipda Popay setelah diduga membobol toko dan membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Tersangka FJ merupakan warga Jalan Kemang Agung Lorong Kelana Sari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Ia ditangkap petugas di kediamannya pada Kamis (11/6/2026) malam tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Benar, satu pelaku pencurian dan pembobolan petshop berhasil kami tangkap. Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Jedi, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Toko Istana Petshop milik Ade (34) yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.53 WIB.
Aksi pelaku baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB saat pegawai toko membuka tempat usaha tersebut. Saat itu, pegawai menemukan kondisi toko berantakan dan monitor CCTV telah hilang.
Ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan terali besi jendela di lantai dua dalam kondisi rusak dan terbuka.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku masuk ke dalam toko melalui lantai dua dengan cara merusak terali besi jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil sejumlah barang, di antaranya makanan kucing merek Royal Canin dan Me-O, satu unit alat press beserta kabelnya, serta satu unit monitor CCTV merek Gazelle warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor CCTV merek Gazelle, dua bungkus makanan kucing, satu helai jaket warna biru, serta satu celana panjang training warna hitam dengan lis merah yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain,” kata Jedi.
Sementara itu, saat diperiksa penyidik, FJ mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan.
“Saya mengaku salah, Pak. Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.