SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim pada Jumat (12/6/2026) pagi.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penyegelan terkait kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pihak lainnya.
Sasarannya meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Muara Enim, serta Rumah Dinas Jabatan Bupati Muara Enim.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK dibagi menjadi dua tim untuk bergerak secara simultan sejak pukul 08.00 WIB.
Tim pertama menyisir Kantor Bupati Muara Enim di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sementara tim kedua menggeledah Kantor Diknas di Jalan Mayor Cik Agus Kiemas, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.
Setelah empat jam melakukan pemeriksaan di Kantor Bupati, sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari gedung dengan membawa sejumlah koper berisi berkas dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional sebelum tim beranjak untuk melaksanakan ibadah salat dan makan siang.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, tim kedua yang menggeledah Kantor Diknas Muara Enim juga sempat menjeda aktivitas mereka pada pukul 12.00 WIB untuk beristirahat.
Berbeda dengan tim pertama, pada jeda siang tersebut belum terlihat adanya berkas yang dibawa keluar.
Tim penyidik terpantau kembali memasuki Kantor Diknas sekitar pukul 13.00 WIB untuk melanjutkan penggeledahan dengan pengawalan ketat dari personel Polres Muara Enim.
Seiring dilakukannya penggeledahan ini, segel berupa garis pembatas KPK yang sebelumnya terpasang di Kantor Bupati maupun Kantor Diknas Muara Enim kini telah resmi dilepas oleh petugas.