KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Muara Enim, Petugas Angkut Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti
Odi Aria June 12, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM - Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim terus bergulir.

Kali ini, tim penyidik KPK RI bergerak melakukan penggeledahan secara intensif di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Muara Enim pada Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan laporan langsung wartawan Sripoku.com di lapangan, proses penggeledahan di kantor disdik tersebut berlangsung selama empat jam, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca juga: OTT KPK Kembali Terjadi, FITRA Sumsel Nilai Ada Pola Korupsi yang Sama di Muara Enim

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa stiker segel merah khas KPK yang sebelumnya terpasang di beberapa ruangan Kantor Disdik Muara Enim kini telah dibuka oleh petugas untuk keperluan sterilisasi dan pencarian dokumen manifes proyek.

Hingga siang hari, tim penyidik belum terlihat membawa keluar berkas dari dalam kantor dinas tersebut karena proses pemeriksaan di dalam gedung masih terus berjalan dan dipantau oleh awak media.

Sementara itu, di lokasi terpisah yaitu di Kantor Bupati Muara Enim, tim penyidik KPK dilaporkan telah lebih dulu selesai melakukan penggeledahan.

Dari gedung utama pemkab tersebut, petugas KPK terlihat keluar dengan membawa beberapa koper berisikan dokumen barang bukti dan langsung bertolak menggunakan tiga unit mobil minibus.

Sekdisdik Diduga Beli Rumah Mewah Rp1 Miliar Sebelum Ditangkap

Di tengah bergulirnya penggeledahan di Kantor Disdik, informasi mengejutkan berhasil dihimpun terkait salah satu pejabat dinas tersebut yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, diduga kuat sempat membeli aset properti berupa satu unit rumah mewah senilai kisaran Rp1 miliar, tepat beberapa saat sebelum dirinya terjaring operasi senyap komisi antirasuah.

Aset bangunan dan tanah tersebut terletak di lokasi yang sangat strategis, yaitu tepat di tepi Jalan Lintas Palembang - Muara Enim, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, proses transaksi pengalihan kepemilikan hingga pelunasan pembayaran aset properti bernilai miliaran tersebut disinyalir terjadi dalam kurun waktu yang sangat berdekatan, alias hanya beberapa saat saja sebelum sang oknum pejabat diciduk oleh KPK pada Senin (8/6/2026) lalu.

Saat dilakukan pantauan ke lokasi di Desa Kepur, rumah mewah tersebut rupanya masih ditempati oleh pemilik sebelumnya. Jon, selaku pemilik lama bangunan tersebut, tidak menampik kabar yang beredar.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (10/6/2026), ia membenarkan secara terbuka bahwa aset properti miliknya telah resmi dijual kepada Abi Nurwardani dengan harga yang telah disepakati bersama.

"Benar, rumah dan lahan ini memang sudah saya jual secara resmi kepada pemilik baru, yaitu Pak Abi Nurwardani," ungkap Jon secara kooperatif.

Modus Operandi: Pakai Rekening 'Office Boy' Tampung Duit Suap

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Benar (OTT di Muara Enim tangkap Bupati Edison)," ujar Fitroh pada Senin (8/6/2026) sore.

Sehari setelah penangkapan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, mengungkap modus operandi dugaan suap proyek pengadaan yang menjerat Bupati Edison dan kawan-kawan.

Para tersangka diketahui sengaja menyiapkan sejumlah rekening bank atas nama office boy (OB) hingga pegawai Pemkab untuk menampung uang setoran dari pihak swasta agar tidak terendus oleh penegak hukum.

“Ada rekening yang menggunakan atas nama OB, beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lainnya. Para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung dugaan penerimaan dari pihak swasta terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim, salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” beber Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (AS) dan riyal, serta sejumlah buku tabungan rekening penampung dengan total nilai keseluruhan mencapai hampir Rp2 militar.

Menyusul pemeriksaan intensif 1x24 jam, KPK kini telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara (termasuk Bupati Edison) dan pihak swasta.

Mereka disangkakan melanggar pasal dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.