TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang telanjur menyebar di media sosial terkait foto tumpukan mata uang asing (valas) yang dikaitkan dengan penggeledahan rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Lembaga antirasuah memastikan foto tersebut bukan bagian dari barang bukti yang ditemukan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan visual yang viral itu tidak memiliki keterkaitan dengan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim.
"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Klarifikasi tersebut muncul di tengah spekulasi publik yang menjadikan foto itu seolah-olah sebagai gambaran hasil sitaan KPK dalam perkara yang menyita perhatian luas.
Baca juga: KPK Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen dari Ruang Kerja Silmy Karim Terkait Korupsi Imigrasi
KPK membenarkan penyidik menemukan uang tunai saat menggeledah rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Namun, jumlahnya berbeda jauh dari kesan tumpukan valas yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Adapun dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas. Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," jelas Budi.
Jika media sosial menampilkan kesan seolah penyidik menemukan gunungan valas, fakta lapangan yang dipaparkan KPK menunjukkan penyitaan uang tunai dengan nominal tertentu serta pengamanan sejumlah aset lain dari kediaman tersangka.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita perhiasan, sepeda, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Operasi penyitaan berlangsung sekitar lima jam dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Di bawah penjagaan tersebut, dua truk towing terlihat silih berganti keluar dari kediaman Silmy Karim sambil membawa aset sitaan, mulai dari dua mobil sport Porsche hingga deretan Harley Davidson dan Ducati.
Baca juga: Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA
Penggeledahan rumah Silmy merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah ruang kerja Silmy di kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, para oknum diduga mempersulit proses pengurusan izin tinggal dan memaksa pemohon membayar pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan slogan, "setiap klik ada harganya".
KPK menaksir aliran dana dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Silmy Karim diduga menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta per pekan.
Saat ini, Silmy yang telah berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Klarifikasi KPK menegaskan bahwa visual yang beredar di media sosial tidak selalu mencerminkan fakta hukum, sehingga verifikasi informasi resmi menjadi krusial agar persepsi publik tidak dibentuk oleh disinformasi sebelum proses peradilan tuntas.