Gerak Cepat Kanwil Kemenkum Kalbar, Sosialisasi Perseroan Perorangan Sasar Ribuan Pelaku UMK Sanggau
Mirna Tribun June 12, 2026 04:30 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Sanggau, Kamis (11/6/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sanggau ini menyasar sekitar 75 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke daerah.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bapperida, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, serta KADIN Kabupaten Sanggau.

Sinergi lintas sektor ini bertujuan mendorong pelaku UMK memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan terjangkau melalui skema Perseroan Perorangan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah.

"Kanwil Kemenkum Kalbar hadir bukan sekadar mensosialisasikan regulasi, tetapi memastikan setiap pelaku usaha mikro dan kecil benar-benar mendapatkan kemudahan akses layanan hukum. Potensi sekitar 7.000 UMKM di Kabupaten Sanggau adalah peluang besar yang harus kita manfaatkan bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan," tegas Jonny.

Ia menambahkan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan nyata pemerintah dalam memangkas birokrasi.

Pendiriannya cukup dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online, tanpa akta notaris, dengan biaya yang terjangkau.

Baca juga: Dorong 7 Ribu UKM Sanggau Naik Kelas, Kemenkumham Kalbar Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan

Pada sesi sosialisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui konsep tanggung jawab terbatas, yakni pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset usaha.

Dengan status badan hukum, pelaku usaha pun memiliki peluang lebih luas mengakses pembiayaan formal, menjalin kemitraan, serta meningkatkan kredibilitas bisnis.

Dukungan juga datang dari Ketua KADIN Kabupaten Sanggau yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.

Ia menyatakan komitmen KADIN untuk memfasilitasi pembiayaan pendaftaran Perseroan Perorangan, tidak hanya bagi peserta yang hadir, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis pendaftaran melalui sistem AHU Online oleh staf Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar, mulai dari persiapan dokumen, pengisian data, pembayaran PNBP, hingga penerbitan Sertifikat Pernyataan Pendirian. Peserta terlihat antusias mengikuti simulasi dan aktif mengajukan pertanyaan teknis.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar telah menyiapkan formulir pendataan calon pendaftar Perseroan Perorangan guna menjangkau potensi 7.000 pelaku UMK di Kabupaten Sanggau.

Koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan KADIN juga akan diperkuat demi memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.