SURYA.CO.ID - Ini lah sosok John Field, Pemilik PT Blueray Cargo yang blak-blakan membongkar suap puluhan miliar kepada pegawai Ditjen Bea Cukai.
John Field yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor menyebut nama pegawai Bea Cukai yang disetori Rp 5 miliar per bulan, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
Pernyataan John Field itu diucapkan saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.
John Field memaparkan uang suap Rp 30 miliar itu dibayar berangsur-angsur, setiap bulan Rp 5 miliar, selama enam bulan.
Baca juga: Akhirnya Dirjen Bea Cukai Tanggapi Isu Terima 213.000 SGD dari Blueray, Minta Ikuti Proses Hukum
Dia pun menyebut pegawai Bea Cukai Dedi yang menerima setoran itu.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum untuk memastikan.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
Pada saat itu, John belum mengetahui kalau Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
Kemudian, kuasa hukum bertanya kembali kepada siapa John memberikan uang tersebut.
John mengaku kalau uang itu diserahkan kepada seorang staf yang bernama Alex.
"Staf bernama siapa?" tanya kuasa hukum.
"Alex," jawab John.
Di sidang itu, John Field juga meluapkan kekesalannya karena harus mendekam di penjara, meski sudah mengeluarkan uang untuk menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Awalnya, John menuturkan di hadapan majelis hakim bahwa semua pelanggannya berpindah ke kompetitor lain yang memiliki "jalur hijau".
"Customer-customer-mu, karena kalian sering merah sampai 90 persen, ada tidak yang Saudara ketahui bahwa customer-mu pindah ke kompetitormu?" tanya kuasa hukum kepada John di ruang sidang, Jumat.
"Oh ada, semua, karena mereka (kompetitor) jalur hijau," jawab John.
Kuasa hukum John lalu bertanya bagaimana perasaannya ketika kehilangan pelanggannya meski sudah memberi uang suap pengurusan impor.
"Bagaimana Saudara setelah tadi kan Saudara bilang pernah konfirmasi kepada Rizal satu kali, pernah konfirmasi kepada Sisprian, bahkan pernah memberi langsung bahwa uang sudah dititipkan," tanya kuasa hukum.
"Ternyata kemarin chat yang ditunjukkan oleh Rizal dan Sisprian yang bilang 'Blueray hajar, telanjangin, buka celananya'. Gimana perasaanmu melihat mereka berdua?" sambung kuasa hukum.
Jalur merah impor atau red line sendiri adalah jalur impor yang mempunyai pemeriksaan dan pengawasan ketat sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
"Kejam sekali. Saya selama ini selalu positif sama siapa pun, selalu bantu orang. Setelah saya di sini baru saya tahu saya dikejamkan, dibedain. Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John.
John Field merupakan pemilik sekaligus orang nomor satu di PT Blueray Cargo atau PT BR, perusahaan jasa impor yang telah beroperasi selama lebih dari dua dekade.
PT Blueray Cargo yang berdiri sejak tahun 2001 mengklaim telah tumbuh bersama puluhan ribu pedagang di seluruh Indonesia.
Perusahaan ini dikenal luas di kalangan pedagang dan importir, terutama di pusat-pusat grosir besar seperti Glodok, Mangga Dua, hingga Harco.
Perusahaan ini melayani pengiriman barang dari berbagai negara, mulai dari Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, Inggris, hingga Taiwan.
Layanan impor dilakukan melalui jalur udara dan laut, dengan sistem satu harga yang diklaim memudahkan para pelaku usaha.
Di dunia impor, nama John Field dikenal sebagai figur yang memiliki jaringan luas dan pemahaman mendalam soal proses kepabeanan.
Selama bertahun-tahun, PT Blueray Cargo disebut menjadi andalan banyak pedagang untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia dengan cepat dan efisien.
Usai ditetapkan tersangka, John Field sempat melarikan diri.
KPK langsung menerbitkan surat penangkapan dan mengajukan pencegahan ke luar negeri.
Bahkan, lembaga antirasuah sempat mengimbau John Field untuk bersikap kooperatif sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah beberapa hari menghilang, John Field akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/12/13511061/terdakwa-suap-bea-cukai-kesal-saya-kasih-cukup-besar-yang-saya-dapat-masuk.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung