Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyoroti adanya ketimpangan akut dalam sistem pelayanan dialisis nasional. Ketua KPCDI Tony Richard Samosir mengungkapkan bahwa sistem jaminan kesehatan masih timpang yang membuat pasien gagal ginjal tak mendapatkan perawatan.
Data KPCDI menemukan sekitar 48 persen pasien gagal ginjal stadium akhir terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan dialisis. Angka ini memicu sekitar 60 ribu hingga 90 ribu pasien meninggal dunia setiap tahun karena tidak kebagian tempat cuci darah di rumah sakit.
"Sistem jaminan kesehatan saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi pasien. Berdasarkan data evaluasi, pemanfaatan CAPD di Indonesia jalan di tempat di bawah 2 persen selama lebih dari satu dekade, sementara metode Hemodialisis (HD) mendominasi hingga 98 persen," ujar Tony dalam acara Indonesia Peritoneal Dialysis Patient Forum (INDOPD Forum) 2026 di Jakarta.
Pemanfaatan metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) atau cuci darah mandiri lewat perut masih berada di bawah 0,1 persen jika dibandingkan dengan metode Hemodialisis (HD) di rumah sakit. Kondisi ini dinilai memicu pemborosan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menurunkan kualitas hidup para pasien gagal ginjal.
Lebih lanjut, Tony menyoroti adanya dugaan keengganan institusi medis dalam mengadopsi CAPD yang berakar pada motif finansial. Rumah sakit disebutnya cenderung memilih metode HD konvensional karena memberikan perputaran klaim tarif BPJS Kesehatan yang lebih besar, mengingat pasien diwajibkan datang 8 hingga 12 kali dalam sebulan.
Hal ini berbeda dengan metode CAPD yang bisa dilakukan secara mandiri di rumah oleh pasien. Ketimpangan ini juga didukung oleh data alokasi anggaran tahun 2025, dengan metode hemodialisis nyedot dana sebesar Rp13,5 triliun sementara CAPD sekitar Rp 270 miliar.
Merespons situasi tersebut, Kemenkes disebut telah menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat layanan CAPD secara masif di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan yang lebih efisien dan berorientasi pada kebutuhan riil pasien, bukan pada kepentingan bisnis faskes.
"Kita harus membangun sistem yang lebih preventif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pasien, bukan pada kepentingan bisnis rumah sakit," ungkap Dirjen Farmayankes Kemenkes Lucia Rizka Andalusia.
Tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah ketimpangan jangkauan geografis. Layanan HD konvensional saat ini sudah tersedia di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Sebaliknya, layanan CAPD baru mampu menjangkau 119 dari total 514 kabupaten dan kota yang ada.
Untuk mengatasinya, Kemenkes tengah memperkuat jejaring layanan uronefrologi melalui program pengampuan di 512 rumah sakit madya, 40 rumah sakit utama, dan 17 rumah sakit paripurna di seluruh daerah.
Selain mendorong dialisis mandiri melalui CAPD, Kemenkes juga menggenjot kapasitas transplantasi ginjal sebagai jalan keluar terbaik bagi kualitas hidup jangka panjang pasien.





