TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang buka suara terkait kasus pencabulan di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ta'yinul Biri Bagus Nugroho mengatakan, kasus kekerasan seksual di ponpes Kecamatan Susukan yang dilakukan oknum mengaku habib itu pernah dikomunikasikan dengan Polres Semarang.
Laporan polisi terkait kasus tersebut sudah masuk sejak 23 Mei 2025.
Baca juga: Ngaku Habib dan Pengajar Ponpes, Warga Salatiga Cabuli Delapan Santriwati
• Kronologi 2 Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Patikraja Banyumas, Cucu Kabur Naik Motor
Kemenag Kabupaten Semarang dihubungi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng berdasarkan informasi resmi dari Polres.
Melalui pesan singkat, Kemenag menerima detail nomor laporan polisi, identitas pelapor, dan garis besar kejadian.
Pada hari yang sama setelah menerima instruksi dari Kanwil, tim Kemenag Kabupaten Semarang bergerak menuju pondok pesantren yang dimaksud.
Namun oknum yang bersangkutan sudah tidak berada di pondok tersebut.
"Memang ada kejadian itu tetapi bukan dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren."
"Jadi, orang yang mengaku habib itu istilahnya numpang di pondok itu."
"Numpang, kemudian melakukan tindakan-tindakan asusila kepada beberapa santri," jelas Bagus.
Pada saat dipantau Kemenag, dia menyebut, situasi pondok sebenarnya kembali kondusif.
Oknum yang bersangkutan pun telah diusir. Para korban juga sudah tidak berada di pondok.
"Kami ke sana tidak bertemu oknum. Kami bertemu dewan pengajar," ucapnya.
Saat dikonfirmasi terkait perizinan pondok, Bagus menyebut, ponpes yang berada di Susukan tersebut sedang melakukan pembaharuan Izin operasional (IJOP).
"Ponpes sedang melakukan pembaharuan IJOP dan prosesnya belum selesai," ucapnya.
Terlepas dari proses hukum yang berjalan selama setahun lebih ini, Kemenag memastikan langkah-langkah preventif di internal pesantren terus digencarkan.
Kemenag rutin mengumpulkan pengelola pondok pesantren, baik secara tatap muka maupun virtual untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga lingkungan belajar yang aman.
Pihaknya menyosialisasi tentang pesantren ramah anak, hingga pesantren anti bullying.
Kemenag juga melakukan tindakan preventif seperti mengedarkan pamflet-pamflet ke semua pondok pesantren sebagai upaya kampanye pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok maupun di luar pondok.
"Kami mengedarkan pamflet-pamflet ke semua pondok pesantren."
"Lapor aduan, kekerasan apapun di pondok pesantren, kami meninggalkan nomor aduan. Itu petunjuk dari Kementerian Agama RI," katanya. (*)