Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal menuju Pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak.
Dalam dua operasi berbeda yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.
Tak hanya itu, negara juga berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari nilai cukai, pajak rokok, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Baca juga: Teseret Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Jelaskan Kronologi Bertemu dengan Pihak Blueray
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
"Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," sambungnya.
Lebih lanjut Djaka menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang tengah melintas.
Truk tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.
Namun saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR dan kernet berinisial JER tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang mereka bawa.
"Kecurigaan petugas pun terbukti setelah pemeriksaan lebih lanjut menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai," ucapnya.
"Total rokok ilegal yang ditemukan dari kendaraan tersebut mencapai 2.912.000 batang," jelasnya.
Belum selesai di situ, lanjut dia, petugas kembali melanjutkan pengawasan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Tak lama kemudian, sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN juga dihentikan karena dicurigai membawa barang ilegal.
"Saat diperiksa, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai muatan yang diangkut," kata Djaka.
"Petugas kemudian membuka bak truk dan menemukan ratusan karton rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak," tambahnya.
"Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 5.350.000 batang," jelasnya.
Djaka menjelaskan, dari dua operasi tersebut total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.262.000 batang.
"Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau," ujarnya.
Menurut Djaka, jalur distribusi antarpulau masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal ke berbagai daerah.
Karena itu, pengawasan di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi strategis akan terus diperketat.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal," ucap Djaka.
"Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara," tegasnya.
Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam perkara ini, Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka.
"Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan JFR dalam jaringan distribusi rokok ilegal," katanya.
"JFR diduga telah turut serta dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang selanjutnya didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatera," tutup Djaka.
Hingga saat ini, Petugas masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.