DPRD Pekanbaru Dukung SE Wako Tentang Gratifikasi SPMB 2026, Pastikan tak Ada Pungli
Muhammad Ridho June 12, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sudah mengeluarkan surat edaran (SE), terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Kamis (11/6/2026) kemarin. 

SE No 61 Tahun 2026 tersebut berisikan, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB serta Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai.

Sekadar diketahui, SPMB untuk SMPN di Kota Pekanbaru dimulai tanggal 22-24 Juni. Sementara untuk SPMB tingkat SDN, mulai 29 Juni sampai 1 Juli mendatang.

Terkait SE ini, sangat direspon Komisi III DPRD Pekanbaru, yang membidangi pendidikan. Bahkan wakil rakyat ini mendukung agar SPMB tahun ini, benar-benar bersih dari segala gratifikasi dan sejenisnya.

"Kita juga sudah sampaikan ke Disdik saat hearing kemarin. Itu artinya, Disdik dan semua sekolah (SDN dan SMPN), wajib menjalankan SE ini," tegas Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Jepta Sitohang, Jumat (12/6/2026) kepada Tribunpekanbaru.com.

Ya, Pemko sudah  menegaskan komitmennya menjaga pelaksanaan SPMB 2026 tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Bahkan Wali Kota Agung Nugroho, sudah mengumpulkan semua kepala sekolah, untuk menjaga integritas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap aturan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Jangan sampai SPMB kali ini, tercederai oleh oknum, plus membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru, menjadi hilang.

"Makanya kami minta, semua kepala sekolah, benar-benar menjadikan SE ini pedoman. Sehingga tidak tergelincir," tambah Jepta.

Baca juga: DPRD Wanti-wanti Pungli Uang Bangku, SPMB 2026 di Pekanbaru Masih Pakai Empat Jalur

Baca juga: Soal Narkoba Cairan Elektrik Tren Baru, Ini Respon DPRD Pekanbaru Untuk Memberantasnya

Srikandi Demokrat ini menyebutkan, semua sekolah wajib menjaga SE dan integritas pelaksanaan SPMB. Dengan adanya aturan yang tegas, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai regulasi, tanpa apapun bentuk intervensi maupun praktik gratifikasi.

Perlu digarisbawahi juga, pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai amanat UUD 1945.

"Kami juga mengingatkan para orangtua, agar tidak mencoba memberikan hadiah, uang, atau bentuk imbalan lainnya kepada panitia sekolah, dengan tujuan mempengaruhi proses penerimaan peserta didik. Ini lah yang dikategorikan sebagai gratifikasi," paparnya.

DPRD juga meminta masyarakat, aktif mengawasi jalannya pelaksanaan SPMB.

"Kalau menemukan indikasi pungli, kita minta melaporkan kepada Disdik atau Komisi III DPRD, agar dapat ditindaklanjuti.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.