Kemenag Ungkap Hasil Pemeriksaan Iuran Pembangunan Aula MTsN 1 Kota Gorontalo
Fadri Kidjab June 12, 2026 07:44 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hasil pemeriksaan mendalam oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo akhirnya secara resmi mengungkap kejelasan di balik polemik iuran pembangunan Aula Al-Kahfi di MTsN 1 Kota Gorontalo. 

Kemenag menegaskan bahwa pengumpulan dana senilai Rp409 ribu per siswa tersebut murni merupakan sumbangan pendidikan yang sah secara regulasi, namun di saat yang sama, pemeriksaan menguak adanya potensi benturan kepentingan serius dalam struktur kepengurusan komite sekolah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S Nuna, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan memanggil seluruh pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi yang komprehensif. 

Mulai dari kepala madrasah, ketua komite, sekretaris, bendahara, kepala seksi pendidikan madrasah, hingga pengawas madrasah, semuanya telah diperiksa secara intensif.

"Sampai kemarin sore mereka hadir di kantor saya. Sebelumnya tim kami juga sudah turun langsung ke sekolah guna melakukan penelusuran dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembangunan aula," ujar Misnawaty saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (12/6/2026) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenag mendapati bahwa rencana pembangunan Aula Al-Kahfi memang berawal dari kebutuhan riil madrasah. 

Kapasitas aula lama saat ini dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menampung jumlah siswa MTsN 1 Kota Gorontalo yang kini telah melonjak hingga lebih dari seribu orang.

Keterbatasan fasilitas tersebut membuat berbagai aktivitas sekolah terpaksa sering diselenggarakan di lapangan terbuka, yang dinilai kurang ideal serta sangat bergantung pada kondisi cuaca. 

Baca juga: Kemenag Minta Guru Mundur dari Komite MTSN 1 Gorontalo, Temukan Potensi Benturan Kepentingan

DUGAAN PUNGLI -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Misnawaty S Nuna, menyatakan pihaknya akan membentuk tim pencari data dan fakta untuk menelusuri polemik dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran pembangunan Aula Al-Kahfi di MTSN 1 Kota Gorontalo, (9/6/2026).
DUGAAN PUNGLI -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Misnawaty S Nuna, menyatakan pihaknya akan membentuk tim pencari data dan fakta untuk menelusuri polemik dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran pembangunan Aula Al-Kahfi di MTSN 1 Kota Gorontalo, (9/6/2026). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

"Kalau kegiatan dilakukan di lapangan tentu akan terganggu ketika cuaca panas atau hujan. Karena itu, sekolah memang membutuhkan aula yang lebih representatif," beber Misnawaty.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, Kemenag menegaskan bahwa komite madrasah memiliki fungsi legal untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk menghimpun bantuan pembiayaan dari masyarakat untuk kebutuhan yang belum terakomodasi dalam anggaran pemerintah. 
Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan, Kemenag memastikan proses penggalangan dana di MTSN 1 Kota Gorontalo ini telah menempuh prosedur administrasi yang benar.

Diketahui, rapat pleno bersama orang tua siswa telah dilaksanakan pada Januari 2026 dan dihadiri oleh 1.022 orang tua murid. 

Dalam forum resmi tersebut, dipaparkan rencana anggaran pembangunan aula yang mencapai Rp1,3 miliar hingga disepakati kontribusi sebesar Rp409 ribu per siswa.

Kemenag juga menggarisbawahi adanya kebijakan kelonggaran dalam penarikan dana tersebut. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibebaskan penuh dari iuran. 

Sementara bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi diberikan ruang untuk melapor agar mendapat toleransi. Sistem pembayaran pun tidak dipaksa tunai, melainkan bisa dicicil bertahap dari Januari hingga Juni sebesar Rp84 ribu per bulan.

Rekomendasi Tegas Kemenag dan Perombakan Komite Sekolah

Kendati mekanisme sumbangan dinyatakan clear dan sesuai prosedur, Kemenag menemukan persoalan krusial lain terkait integritas kelembagaan.

Pemeriksaan mengungkap adanya unsur guru aktif yang menduduki jabatan dalam struktur inti kepengurusan komite madrasah.

Temuan ini menjadi perhatian serius Kemenag karena dinilai menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. 

Komite yang seharusnya berfungsi independen sebagai representasi orang tua siswa sekaligus pengawas sekolah, tidak boleh diisi oleh internal guru yang menjadi objek pengawasan.

"Kami menemukan potensi benturan kepentingan di sana. Oleh karena itu, dalam pertemuan kemarin, kami secara tegas meminta pengurus komite yang berasal dari unsur guru untuk segera mengundurkan diri dari kepengurusan," kata Misnawaty.

Merespons instruksi tersebut, oknum guru yang bersangkutan dikabarkan telah menyatakan kesediaannya untuk mundur. 

Tidak berhenti di situ, Kemenag Kota Gorontalo juga tengah menyiapkan rekomendasi tertulis kepada pihak madrasah untuk melakukan reorganisasi total melalui pemilihan ulang kepengurusan komite yang baru, mengingat masa bakti pengurus saat ini juga akan berakhir pada Juni 2026.

Kemenag berharap pihak madrasah segera menyediakan saluran aspirasi resmi yang terdokumentasi dengan baik agar setiap keluhan orang tua murid dapat diredam dan diselesaikan secara internal tanpa memicu polemik di ruang publik. 

Sebagai instansi pembina, Kemenag berjanji akan mengawal ketat pelaksanaan rekomendasi ini demi menjamin iklim pendidikan yang transparan dan kondusif di Kota Gorontalo.

 

(TribunGorontalo.com/Jefri)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.