‎Besaran Upah Guru dan Tendik PPPK PW di Malteng tak Menentu? ini Penjelasan Disdikbud
Fandi Wattimena June 12, 2026 06:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMVON.COM - Di tengah tantangan fiskal daerah, besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan (Tendik) Kabupaten Maluku Tengah dikabarkan tidak menentu.

‎Pasalnya, penyaluran upah disesuaikan dengan porsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan masing-masing.

‎Hal itu berdasarkan surat relaksasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasemen) RI. 

‎Dimana dalam edaran tersebut BOSP sekolah negeri diporsi 20 persen untuk gaji pegawai PPPK PW dan tenaga honorer. Sementara satuan pendidikan swasta diporsi 40 persen.

‎Dengan besaran upah yang berbeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah akan monitoring dengan cermat pengusulan 20 persen dan 40 persen BOSP untuk upah guru dan tendik PPPK PW. 

Baca juga: Bakal Digelar Nobar Piala Dunia di Masohi, Wabup Mario Ajak Para Fans Jaga Kamtibmas 

Baca juga: BKPSDM SBT Gandeng Camat Awasi PPPK Paruh Waktu, Pegawai Tak Aktif Terancam Disanksi

‎"Besarannya berbeda, tetapi kita di Dinas melalui admin manajemen aplikasi rencana kegiatan sekolah (MARKAS) akan cermat melihat apakah pengusulan perubahan sudah 20 persen atau belum," ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Maluku Tengah, Syachril Sidik, Kamis (11/6/2026).

‎Dengan begitu, Disdikbud memastikan 20 persen upah PPPK PW benar-benar terpenuhi dari Dana BOSP.

‎"Jikalau masih kurang dari 20 persen tetap harus digeser 20 persen," tegas Syachril.

‎Dikonfirmasi soal besaran spesifik gaji PPPK PW, Syachril tidak berkomentar lebih.

‎"Itu tidak ada. Jadi dari upah 20 persen itu dimanfaatkan untuk PPPK PW dan tenaga honorer lainnya," jelasnya.

‎Ia menambahkan, terdapat kepatutan belanja buku dari Dana BOSP tidak boleh di bawah 10 persen, belanja Sarpras maksimal 10 persen.

‎"Untuk penggajian itu yang kami perketat," imbuhnya.

‎Sementara untuk durasi kerja, ketentuannya disesuaikan dengan jadwal kerja semula saat para guru dan tendik masih bertugas di sekolah. 

‎"Untuk durasi waktu kami kembali ke jadwal awal saat mereka bertugas karena bertugas di sekolah," ungkapnya.

‎Syachril mengatakan, sebaran PPPK PW lingkup Disdikbud Maluku Tengah hampir tersebar di semua kecamatan.

‎"Untuk penempatan kita optimalkan kembali ke satuan pendidikan masing-masing. Kecuali TK karena besaran Dana BOS TK kecil maka kebanyakan dipindah ke SD atau SMP," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.