TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Upaya memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan terus dilakukan.
Salah satunya melalui audiensi yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu, Jumat 12 Juni 2026.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pada ruang publik, dokumen resmi pemerintahan, serta komunikasi kedinasan yang digunakan oleh aparatur pemerintah daerah.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan guna memastikan penggunaan bahasa negara dilakukan secara tepat sesuai kaidah yang berlaku.
• Benteng Informasi di Era Disrupsi, Bidhumas Polda Kalbar Didik Personel Jadi News Producer Andal
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan daerah.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah mendukung pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik, dokumen resmi, serta komunikasi kedinasan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kaidah bahasa negara di lingkungan pemerintahan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat memaparkan berbagai ketentuan, pedoman, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan sesuai amanat regulasi nasional.
Materi yang disampaikan mencakup standar penggunaan Bahasa Indonesia pada papan informasi, surat-menyurat resmi, pelayanan publik, hingga berbagai bentuk komunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Ambrosius Sadau menilai pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa dalam menjaga penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai aturan.
"Melalui audiensi ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," katanya.
Ia menambahkan, penerapan penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penggunaan bahasa negara secara konsisten dinilai mampu memperkuat identitas kebahasaan nasional di tengah keberagaman budaya dan bahasa daerah yang dimiliki masyarakat.
• KADIN Sanggau Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha Melalui Perseroan Perorangan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, lanjutnya, menyambut baik dan mendukung penuh program pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang diinisiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
"Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin baik sekaligus memperkuat identitas kebahasaan nasional di daerah. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung pelaksanaan program ini," tegasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu dapat semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menjadi contoh dalam penerapan bahasa negara di ruang publik maupun administrasi pemerintahan. (*)