SURYA.co.id, SURABAYA – Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, membantah dakwaan pemerasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Maidi menegaskan bahwa tuduhan terkait proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia bahkan menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Maidi hadir di ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Tonny Frengky Pangaribuan, Maidi diduga terlibat dalam dua perbuatan pidana korupsi.
Pertama, dugaan pemerasan terkait proyek TPA Winongo. Dalam perkara ini, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disebut melakukan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek perbaikan jalan di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam dakwaan tersebut, Maidi dan Thariq Megah diduga menerima uang sekitar Rp9,8 miliar.
Jaksa meyakini bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan akan mampu membuktikan dakwaan di persidangan.
"Semua atas perintah Maidi, tapi itu pembuktian di persidangan," ungkap Tonny saat ditemui di sela-sela sidang.
Baca juga: Sidang Maidi di PN Tipikor Surabaya, KPK Ungkap Modus Pemerasan di Kota Madiun
Fokus pembelaan Maidi dalam sidang perdana ini tertuju pada proyek TPA Winongo yang disebut jaksa sebagai bagian dari dugaan pemerasan.
Menurut Maidi, keterlibatannya dalam proyek tersebut bukan untuk meminta atau mempersyaratkan sejumlah dana kepada pihak tertentu.
Ia mengklaim langkah yang diambil semata-mata untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Maidi menjelaskan bahwa saat itu Kota Madiun berada dalam kondisi darurat sampah sehingga diperlukan percepatan penanganan terkait pengelolaan TPA.
Ia juga menegaskan bahwa dana CSR tidak pernah dijadikan syarat dalam proses perizinan proyek.
"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat untuk perizinan," ujar Maidi.
Pernyataan tersebut menjadi dasar utama Maidi untuk menolak dakwaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Selain membantah substansi dakwaan, Maidi memastikan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.
Melalui langkah tersebut, pihak terdakwa akan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini terjadi di lapangan.
Sementara itu, proses persidangan akan terus berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim mengambil putusan.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Kali ini, Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, ikut diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Budi, Senin (11/5/2026).
Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa dua pejabat lainnya yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
"Pemeriksaan di atas nama sebagai berikut, BP, Plt Wali Kota Madiun, lalu AM, Plt Kadis Hub Kota Madiun, dan ATT, Sekdin PUPR Kota Madiun," lanjut Budi.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik, karena dilakukan di tengah proses penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat penting di Pemkot Madiun.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan melalui fee proyek, serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Selain Maidi, penyidik juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
KPK menduga, praktik korupsi dilakukan melalui permintaan fee proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Kasus tersebut kini terus dikembangkan penyidik, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil pada Senin (11/5/2026).