TRIBUN-SULBAR.COM – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Provinsi Sulawesi Barat untuk periode Juni 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (11/6).
Baca juga: 3 Benefit Nasabah PNM Mekaar Modal Finansial, Modal Intelektual dan Modal Sosial
Baca juga: Temuan BPK Rp1,4 Miliar Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek Gubernur SDK Janji Tuntaskan 60 Hari
Dalam rapat disepakati Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juni 2026 disepakati harga terendah sebesar Rp. 2.394,77 per kilogram (kg) dengan rendemen 16,25 persen dan rendemen tertinggi 21,65 persen dengan harga Rp. 3.155,52.
Rendemen artinya, perbandingan antara jumlah produk yang dihasilkan dengan jumlah bahan baku yang digunakan dalam suatu proses produksi atau ekstraksi.
Kesepakatan harga sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 12 Juni 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan.
Para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun. Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggung jawabkan untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan/ditetapkan.
Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan, berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juni 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," ujarnya.
Muh. Faizal Thamrin menegaskan bahwa rapat penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda rutin yang sangat penting untuk memastikan proses penetapan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan.
“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal. (*)