Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap alasan di balik belum dicairkannya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (12/6/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBT, Bakri Mony, mengatakan keputusan membayarkan gaji ke-13 pada Juli 2026 diambil setelah mempertimbangkan kemampuan kas daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai pengelola keuangan daerah, pihaknya harus memastikan seluruh kewajiban pemerintah tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
"Kami sebagai pengelola keuangan daerah setelah menghitung alokasi anggaran yang ditransfer dari pusat per bulan, kami menghitung dibayarkan di bulan Juli," ujarnya.
Baca juga: Komitmen Bangun SDM, Gubernur Maluku Dukung Penuh Advance Training HMI
Baca juga: TPAAF 2026 Gresik Bergulir, 16 Tim Futsal SMA/SMK Berebut Kesempatan Emas ke Spanyol
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 junto Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.
Bakri menyebutkan, Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2026.
Namun, ayat (2) memberikan pengecualian apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikannya pada bulan tersebut.
"Di ayat 2 disebutkan, dalam hal tidak dapat dibayarkan, maka dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," jelasnya.
Dengan skema tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT dipastikan tetap menerima haknya.
Bahkan, gaji ke-13 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji rutin bulan Juli.
"Jadi nanti mereka ambil daftar gaji bulan Juli bersamaan dengan daftar gaji 13," tambahnya.
Bakri berharap pencairan pada awal Juli dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan meningkatnya biaya pendidikan anak.
Ia pun menegaskan bahwa pembayaran pada Juli tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan.
"Insyaallah alasannya untuk biaya pendidikan dapat, karena di awal bulan Juli ambil gaji bulan Juli sekaligus dengan gaji 13. Jadi tidak ada masalah, tidak melanggar ketentuan," tegas Bakri.
Sementara itu, terkait PPPK paruh waktu, Bakri menjelaskan bahwa mekanisme penganggarannya berbeda karena masuk dalam belanja barang dan jasa yang melekat pada DPA Sekretariat Daerah, sehingga tidak termasuk dalam skema daftar gaji yang dibayarkan melalui mekanisme tersebut. (*)