Sidang Kode Etik Tetapkan 4 Polisi Terlibat Dugaan Pesta Narkoba di Asrama Polres Buru PTDH
Ode Alfin Risanto June 12, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kabupaten Buru.

Keempat anggota Polri tersebut masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Meski telah diputus bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), keempatnya diketahui mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan tersebut.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Maluku setelah terungkap dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di sebuah rumah dinas di Kota Namlea.

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat itu membenarkan pelaksanaan sidang terhadap para terduga pelanggar.

Sidang terhadap Bripka Pelsis Arianto digelar di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.

Sementara sidang terhadap tiga anggota lainnya dilaksanakan di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi.

"Iya benar, sidang sudah berjalan," ujar Rositah saat itu.

Bermula dari Rumah Dinas Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin untuk menumpang mandi.

Namun rumah dinas tersebut diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, serta seorang warga sipil berinisial G.

Kelimanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penggerebekan.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh pihak yang diamankan menunjukkan hasil positif narkotika.

Polda Maluku Tegaskan Komitmen Bersihkan Anggota Terlibat Narkoba

Putusan PTDH terhadap empat anggota tersebut menjadi salah satu langkah tegas yang diambil Polda Maluku dalam upaya menjaga integritas institusi kepolisian.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif Polri, termasuk salah satu personel yang diketahui pernah bertugas sebagai ajudan Wakil Bupati Buru.

Meski proses banding masih berjalan, rekomendasi pemecatan dari hasil sidang kode etik menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan para anggota tersebut dinilai sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.

Putusan PTDH sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.