TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Nama Andri Mulyono kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berfokus pada pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.
Dalam proyek tersebut, PT Yasa Artha Trimanunggal berperan sebagai vendor yang memasok motor listrik kepada BGN.
Pengusutan yang dilakukan penyidik mengungkap adanya dugaan praktik curang dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
Baca juga: Sosok Andri Mulyono, Bos PT YAT Vendor Motor Listrik MBG jadi Tersangka, Pernah Diperiksa KPK
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan cara yang diduga digunakan Andri untuk memperoleh proyek tersebut.
Menurut Syarief, tersangka diduga memainkan harga pengadaan motor listrik yang diajukan kepada BGN.
Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan nilai harga setiap unit motor listrik yang dipasok dalam proyek MBG.
Akibat penggelembungan harga atau mark-up tersebut, nilai pengadaan menjadi lebih tinggi dari harga yang semestinya.
Temuan itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pihak yang terlibat guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus tersebut.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Dijelaskan Syarief, sebelum adanya markup harga tersebut, Andri diketahui sempat melakukan pertemuan dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Kemudian dari pertemuan itu, Andri pun kata Syarief mendapat bocoran dari Lodewyk Pusung bahwa BGN hendak melakukan pengadaan motor listrik.
Mendapat bocoran itu, kemudian Andri secara melawan hukum menjalin komunikasi aktif sejak Februari 2025 dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) guna menindaklanjuti pengadaan motor listrik tersebut.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Syarief, meski mengetahui PT YAT tidak memenuhi syarat untuk pengadaan tersebut, namun Andri tetap berupaya memuluskan niat bulusnya itu.
Adapun upaya yang dilakukan Andri yakni menjalin komunikasi aktif dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).
"Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut," ujarnya.
Baca juga: Namanya Masuk Daftar 26 Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG, Nanik S. Deyang Bereaksi: Kenapa Sih?
Setelah upaya itu rampung, barulah Andri melakukan mark-up harga per unit motor listrik program MBG tersebut.
Dijelaskan Syarief, bahwa mark-up itu dilakukan PT YAT setelah Andri mengetahui telah ada pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh tiga tersangka eks petinggi BGN terkait pengadaan motor listrik.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," sambung Syarief.
Atas perbuatannya itu, Andri pun disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP dan kini telah dilakukan pengajuan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total saat ini sudah ada lima tersangka dalam perkara korupsi program MBG.
Berikut daftar lima tersangka kasus MBG yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung:
Proyek pengadaan motor MBG diketahui menelan biaya Rp 1,03 triliun.
Pengadaan motor MBG diketahui berjumlah 21.801 unit, terdiri dari 1.570 trail dan 6.431 motor bebek listrik.
Proyek senilai Rp 1,03 triliun tersebut telah dibayar lunas oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
(TribunTrends/Tribunnews/Fahmi Ramadhan)