Curigai Istri Selingkuh, Warga Padang Panga Mamuju Minum Empat Tetes Racun Rumput Gramoxone
Nurhadi Hasbi June 13, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pasangan suami istri di Lingkungan Padang Panga, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Satar dan Gadis, terlibat cekcok pada Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Kejadian tersebut menjadi perhatian warga setempat setelah Satar diduga mengonsumsi racun rumput jenis Gramoxone.

Polisi yang menerima laporan melalui Call Center 110 langsung mendatangi lokasi kejadian.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Piket Fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin PAMAPTA II Polresta Mamuju, Ipda Asep Satria Putra, kemudian mengamankan Satar.

Baca juga: 4 Polisi Pesta Narkoba di Rumah Dinas Dipecat

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Sabtu 13 Juni 2026:Hujan Sedang-Ringan, Waspada Angin Kencang Wilayah Pesisir

Diduga Dipicu Cemburu dan Persoalan Rumah Tangga

Ipda Asep mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, keributan tersebut dipicu persoalan rumah tangga.

Permasalahan itu diduga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Gadis.

Saat Satar hendak dibawa ke Mapolresta Mamuju, adik kandungnya menyampaikan bahwa Satar sempat mengonsumsi racun rumput jenis Gramoxone.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami bersama tim URC segera membawa Satar ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju guna mendapatkan pemeriksaan medis awal dan penanganan lebih lanjut," kata Ipda Asep.

Setelah tiba di RS Bhayangkara Mamuju dan menjalani pemeriksaan oleh dokter yang bertugas, kondisi Satar dinyatakan sehat atau normal.

"Dokter memberikan penanganan berupa pemberian obat antasida dan ranitidine," ujarnya.

Dokter juga menyarankan agar pasien mendapatkan penanganan medis lanjutan berupa pemasangan infus untuk observasi lebih lanjut.

Namun, Satar menolak tindakan tersebut dengan alasan kondisi tubuhnya masih sehat.

Ia juga mengaku telah mengonsumsi air kelapa setelah kejadian dan hanya meminum racun rumput Gramoxone dalam jumlah sangat sedikit.

"Katanya minum sekitar empat hingga lima tetes," katanya.

Menurut pengakuan Satar, tindakan tersebut dilakukan agar istrinya mengakui dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu pertengkaran mereka.

Atas penolakannya terhadap tindakan medis lanjutan, Satar menandatangani surat penolakan tindakan medis yang disiapkan pihak RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat dan disaksikan oleh adik kandungnya.

Setelah seluruh prosedur pemeriksaan dan administrasi selesai dilaksanakan, dokter RS Bhayangkara memperbolehkan Satar untuk kembali ke rumahnya.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Polresta Mamuju juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.