Dewan Hakim MKTIQ MTQ Sulteng Klarifikasi Dugaan Kecurangan, Tegaskan Penilaian Sesuai Pedoman
Regina Goldie June 13, 2026 10:29 AM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Hakim cabang Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran (MKTIQ) pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait dugaan kecurangan yang disampaikan salah satu peserta melalui media sosial.

Pengawas Dewan Hakim Cabang MKTIQ, Prof. Dr. Juraid menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan dan penilaian lomba telah dilaksanakan sesuai dengan Buku Pedoman MTQ Nasional yang menjadi acuan resmi penyelenggaraan.

Menurut Prof. Juraid, pihak dewan hakim menerima informasi dari peserta terkait dugaan pelanggaran sebelum perlombaan dimulai. Namun, ketika peserta diminta menunjukkan bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut, bukti dimaksud tidak pernah diserahkan kepada dewan hakim.

“Kami menerima informasi sebelum lomba dimulai, tetapi saat diminta menyerahkan bukti, tidak ada bukti yang diberikan,” ujar Prof. Juraid.

Ia juga menyayangkan penyampaian persoalan tersebut melalui media sosial. Menurutnya, setiap keberatan atau dugaan pelanggaran seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan panitia dan dewan hakim agar dapat diverifikasi secara objektif dan profesional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Peserta MTQ Sulteng Soroti Dugaan Kecurangan di Cabang KTIQ, Kritik Pengawasan

“Sebagai Pengawas Dewan Hakim Cabang MKTIQ, saya menganggap pernyataan peserta itu keliru karena disampaikan di media sosial. Seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang ada dengan disertai bukti,” katanya.

Prof. Juraid menjelaskan bahwa tugas pengawas dewan hakim adalah memastikan seluruh tahapan penilaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 Apabila ditemukan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai pedoman, maka pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan meminta penyesuaian.

“Dewan hakim memulai penilaian sesuai Buku Pedoman MTQ Nasional. Tugas pengawas adalah memonitor apakah pelaksanaan sesuai pedoman. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, tentu akan ditegur agar kembali mengikuti aturan,” jelasnya.

Menindaklanjuti berkembangnya informasi di media sosial, Dewan Hakim MKTIQ bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, LPTQ Sulawesi Tengah, pengawas MKTIQ, ketua kafilah dan official Kabupaten Tolitoli menggelar rapat klarifikasi pada Jumat (12/6/2026) di Aula SMKN 1 Sigi.

Baca juga: Lemahnya Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS, Guru Besar FEB Untad Minta Bereskan Tata Kelola Ekonomi

Selain itu, peserta juga diminta menurunkan unggahan video TikTok yang berisi tuduhan adanya kecurangan dan pembiaran oleh Dewan Hakim MKTIQ MTQ XXXI Sulawesi Tengah.

Rapat juga menyepakati bahwa peserta akan dimintai sumpah di atas Al-Qur’an terkait orisinalitas karya ilmiah yang disusun.

Sementara laporan dan tuduhan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi Dewan Hakim untuk pelaksanaan MTQ di masa mendatang.

Menurut Prof. Juraid, berdasarkan informasi yang diterima saat proses klarifikasi berlangsung, peserta yang menyampaikan dugaan tersebut tidak berada di lokasi sehingga proses penyampaian bukti dan klarifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung.

Meski demikian, Dewan Hakim menegaskan bahwa setiap masukan dan laporan dari peserta tetap menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MTQ ke depan. 

Dewan Hakim juga berharap polemik yang muncul tidak mengganggu jalannya MTQ dan seluruh peserta tetap menjunjung tinggi sportivitas, integritas akademik, serta nilai-nilai Al-Qur’an dalam setiap cabang perlombaan.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga marwah MTQ sebagai ajang syiar Islam, pengembangan ilmu pengetahuan berbasis Al-Quran, serta sarana membangun karakter yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab,” tutup Prof. Juraid. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.