Sosok Andri Mulyono Tersangka Korupsi MBG yang Diduga Mark Up Harga Motor Listrik, Ini Siasatnya
Musahadah June 13, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Andri Mulyono alias AM, tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Andri Mulyono menjadi tersangka ke-5 kasus ini, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta Asep Yusuf Somanti alias AYS dari unsur swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Andri Mulyono adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Andri Mulyono merupakan pengendali perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN.

Menurut Syarief, Andri Mulyono diduga terlibat dalam rangkaian pengondisian proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Baca juga: Usai Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Kejagung Fokus Ini, Tokoh Ramai-ramai Bantah

Berikut siasat Andri Mulyono untuk memenangkan proyek ini: 

Temui Lodewyk Pusung

Andri Mulyono, sempat menemui Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen (Purn) Loedwyk Pusung pada awal 2025 sebelum menjadi vendor pengadan motor listrik BGN.

“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat Wakil Kepala BGN dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Barulah setelah itu, Andri yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT itu mendapatkan informasi adanya pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

DISTOP - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbas kasus ini, peneliti sarankan agar MBG distop dulu.
DISTOP - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbas kasus ini, peneliti sarankan agar MBG distop dulu. (kompas.com)

Belum Punya Dealer tapi Menang

Menurut Kejagung, PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

 "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Untuk mensiasati hal itu, Andri lalu bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.

Akhirnya Andri Mulyono bisa mengakuisisi PT ASE.

“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.

Gelembungkan Anggaran

Andri Mulyono, diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Anggaran pengadaan sepeda motor listrik BGN adalah Rp 1,1 triliun.

Namun, Kejagung masih menghitung nilai spesifik mark up itu.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujar Syarief.

Mark up dijalankan dengan cara mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu?

"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp 47 juta, kurang lebih," kata Syarief.

Pengkondisian dilakukan oleh Andri Mulyono dan pihak BGN.

Spek motor listrik tak sesuai

Syarief menjelaskan, spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan oleh perusahaan Andri Mulyono itu sesungguhnya tidak sesuai dengan rencana alias “downgrade”.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/12/22380321/cara-andri-mulyono-jadi-vendor-motor-listrik-mbg-meski-tak-punya-diler.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.