Anggota DPRD Polman Dipecat Partainya, Belum Di-PAW, KPU Tunggu Putusan Hukum Tetap
Nurhadi Hasbi June 13, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum dapat memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Polman, Rudi Fair, dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Sabtu (13/6/2026).

Meski KPU Polman telah menerima surat dari DPRD Polman terkait penyampaian PAW dan permintaan nama calon pengganti.

Namun, KPU Polman belum menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD Polman karena masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Diberhentikan Karena Iuran, Anggota DPRD Polman Rudi Fair Gugat Partainya ke PN Jakarta Pusat

Baca juga: Anggota DPRD Polman Dipecat Gegara Tak Bayar Iuran Rp 5 Juta Per Bulan ke Partai Sejak Dilantik

Hal itu berkaitan dengan upaya hukum yang ditempuh Rudi Fair setelah diberhentikan oleh Partai Perindo.

Ketua KPU Polman, Nurjannah Waris, mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW, proses PAW hanya dapat dilaksanakan apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

KPU Tunggu Proses Hukum Selesai

"Harus berkekuatan hukum tetap baru dapat kita ajukan PAW. Sementara untuk masalah di Perindo ini masih berproses di Pengadilan Negeri," kata Nurjannah Waris kepada wartawan.

Surat tersebut terkait upaya hukum yang ditempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini masih berproses.

"Kami juga sudah memastikan dengan mengecek di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memang sudah terdaftar," ungkapnya.

Karena itu, proses PAW terhadap Rudi Fair yang dipecat partainya belum dapat dilakukan lantaran belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Nurjannah menyebut yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk menggugat sesuai aturan partai maupun ketentuan PKPU terkait PAW.

Ia menambahkan, apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap calon pengganti dalam proses PAW.

Calon pengganti nantinya harus memenuhi persyaratan, seperti masih berstatus anggota partai dan tidak memiliki kendala administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, sehingga memperkuat keputusan pemecatan dan membuka jalan bagi proses PAW.

Ketua DPW Perindo Sulbar, Andi Mappauda, menyampaikan hasil sidang Mahkamah Partai Perindo telah keluar pada 3 Juni 2026.

"Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi. Setelah itu keluar, langsung kita tindak lanjuti surat keputusan itu ke DPRD Polman dan KPU Polman," kata Andi Mappauda kepada wartawan.

Ia menjelaskan hasil sidang Mahkamah Partai telah ditindaklanjuti dengan memasukkan surat rekomendasi ke DPRD Polman dan KPU Polman.

Andi Mappauda meminta agar KPU Polman dan DPRD Polman segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut untuk proses PAW.

Rudi Fair sebagai anggota DPRD Polman masih dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan ini sudah final dan mengikat. Kalau Pak Rudi mau menggugat masih bisa di PTUN," ungkapnya.

Ia menjelaskan permasalahan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dipenuhi.

Akibatnya, Rudi Fair menerima surat peringatan (SP) pertama dan kedua hingga akhirnya diberhentikan karena tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Andi Mappauda menyebut iuran Partai Perindo sebesar Rp5 juta per bulan tidak dibayarkan oleh Rudi Fair sejak dilantik.

"Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan. Saya sudah beberapa kali mengingatkan," ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut merupakan bentuk kelalaian Rudi Fair karena tidak menjalankan aturan partai.

Menurutnya, Partai Perindo ingin menunjukkan ketegasan kepada seluruh kader yang tidak mematuhi aturan organisasi.

Untuk diketahui, Rudi Fair merupakan anggota DPRD Kabupaten Polman dari daerah pemilihan Polman 3.

Daerah pemilihan tersebut meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar.

Pada Pemilu 2024, Rudi Fair terpilih melalui Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara.

Rudi saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Perindo serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.