Diusulkan Naik Rp10 Juta,  Setoran Awal Haji dalam Renstra BPKH Rp35 Juta
Fitriadi June 13, 2026 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM, BANDUNG — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta atau naik Rp10 juta.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat dana kelolaan sekaligus meningkatkan nilai manfaat yang dapat dinikmati calon jamaah haji pada masa mendatang. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, usulan kenaikan setoran awal tersebut sebenarnya telah masuk dalam rencana strategis (renstra) BPKH dan dirancang dilakukan secara bertahap. 

"Di dalam rencana strategis (renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta," kata Fadlul dalam BPKH Connect di Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 2024 dan berlangsung bertahap hingga 2026, dampaknya terhadap pengelolaan dana haji akan lebih optimal.

Fadlul menjelaskan bahwa besaran setoran awal memiliki pengaruh langsung terhadap jumlah dana yang dapat dikelola BPKH. Makin besar dana yang terkumpul makin besar pula peluang memperoleh nilai manfaat dari hasil investasi. 

Sebaliknya, apabila kenaikan setoran awal tidak terealisasi, potensi peningkatan nilai manfaat yang diperoleh jemaah juga menjadi lebih terbatas. 

"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," ujar Fadlul dikutip dari Antara. 

Peluang investasi

Selain faktor setoran awal, BPKH juga melihat peluang peningkatan hasil investasi dari pergerakan instrumen keuangan syariah, khususnya surat berharga syariah negara (SBSN).

Fadlul menjelaskan bahwa ketika harga SBSN mengalami penurunan, tingkat imbal hasil atau yield justru meningkat.

Kondisi tersebut dinilai menguntungkan bagi investor jangka panjang seperti BPKH karena memungkinkan pembelian instrumen dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi. 

"Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi," kata Fadlul. 

Menurut dia, strategi tersebut menjadi salah satu cara untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dana haji di tengah dinamika pasar keuangan. 

Terkait wacana kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak harus dicantumkan secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia mengatakan penentuan besaran setoran awal merupakan kewenangan pemerintah yang diputuskan bersama Komisi VIII DPR RI. 

"Kenaikan ini tidak serta-merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH," ujar Fadlul.

Dana cicilan haji

Selain mengusulkan kenaikan setoran awal, BPKH juga mendorong agar dana angsuran atau cicilan setoran haji dapat masuk dalam ekosistem pengelolaan lembaga tersebut melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Fadlul menyebutkan, saat ini terdapat dana calon jemaah berupa angsuran setoran awal dan setoran pelunasan yang masih tersimpan di industri perbankan syariah dan belum tercatat sebagai bagian dari dana kelolaan BPKH. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun. 

"Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak ter-capture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH," kata Fadlul. 

Apabila dana tersebut dapat dikelola langsung oleh BPKH, total dana kelolaan diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar Rp260 triliun.

Kurangi beban jemaah

Fadlul menilai pengelolaan dana cicilan haji oleh BPKH akan memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah karena dana tersebut dapat diinvestasikan dan menghasilkan keuntungan.

Hasil pengelolaan itu diharapkan dapat menekan tambahan biaya yang harus dibayar calon jemaah menjelang keberangkatan. 

"Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jemaah tidak perlu nombok atau enggak perlu nambah lagi," ujar Fadlul. 

Selain aspek pendanaan, BPKH juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan dalam revisi regulasi.

Menurut Fadlul, pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan perlindungan kepada pengelola ketika mengambil keputusan investasi strategis. 

Ia menilai tata kelola yang jelas dan terdokumentasi dapat meminimalkan berbagai potensi persoalan dalam pengambilan keputusan investasi.

Revisi UU dinilai penting

Fadlul mengatakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji juga diperlukan untuk memberikan fleksibilitas investasi yang lebih luas kepada BPKH.

Menurut dia, selama ini landasan hukum yang tersedia belum sepenuhnya mendukung BPKH untuk melakukan investasi langsung pada berbagai sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan umrah.

"Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas," kata Fadlul.

Dia menambahkan, investasi langsung pada sektor pendukung penyelenggaraan ibadah haji berpotensi membantu menekan biaya layanan yang harus ditanggung jemaah, sekaligus meningkatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola.

Fadlul berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak karena dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola dana haji nasional. 

"Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia," tuturnya. (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.