Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Rencana pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan mulai dilakukan pada tanggal 15 Juni 2026.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PPPK paruh waktu Pemprov Bengkulu?
Dari penjelasan Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dihubungi TribunBengkulu.com pada Sabtu (13/6/2026).
Tommy mengungkapkan untuk gaji ke-13 PPPK paruh waktu dibayarkan secara proporsional.
Hal itu mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan seragam.
Menurut Tommy, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Juknis yang sudah diterbitkan mengatur secara jelas terkait pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk anggota DPRD, PPPK, dan PPPK paruh waktu," ungkap Tommy saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, secara umum mekanisme pembayaran gaji ke-13 tidak berbeda jauh dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Kelompok pegawai ini menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.
Sesuai petunjuk teknis pemerintah, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
"Kalau PPPK Paruh Waktu hitungan nya Proposional sesuai dengan masa kerja," jelas Tommy.
Pencairan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu
Pemprov Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan mulai disalurkan pada pekan depan.
Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu tengah menyelesaikan administrasi dan persyaratan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K penuh waktu, telah lebih dahulu disalurkan.
“Alhamdulillah, gaji ke-13 untuk ASN, terutama PNS dan P3K penuh waktu, sudah kami salurkan. Hari ini kami sedang mempersiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu,” kata Tommy saat diwawancarai wartawan di Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh proses administrasi selesai sesuai jadwal, maka pencairan gaji ke-13 untuk P3K paruh waktu dapat dilakukan mulai Senin pekan depan.
“InsyaAllah mulai minggu depan, kemungkinan Senin sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Tommy menegaskan besaran gaji ke-13 yang diterima P3K paruh waktu tidak sama dengan P3K penuh waktu.
Pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.
Menurutnya, perhitungan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk P3K paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya yang mulai bekerja pada Desember, maka dihitung masa kerjanya sampai Mei, lalu disesuaikan besarannya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri,” jelas Tommy.
Dengan penyaluran tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN, termasuk P3K paruh waktu, dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini