SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat Suparman alias Bledus (53) sebelum membunuh Bilqis Rajiansyah (11), bocah asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ternyata, Suparman sudah merencanakan aksinya secara matang.
Pria berusia 53 tahun itu sudah mengamati kondisi sasarannya selama satu bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suparman telah mengincar sepeda motor milik korban dan melakukan survei ke lokasi sekitar satu bulan sebelum beraksi.
Kapolres Klaten AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban dengan alasan bertamu dan mempelajari kondisi lingkungan sekitar.
Baca juga: Ternyata Pembunuh Bilqis Bocah 11 Tahun di Sragen, Teman Ayah Tiri, Tujuannya Cuma Dua
"Pelaku melakukan survei ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian," ujar Dewiana, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, niat pelaku muncul setelah mengetahui korban memiliki sepeda motor yang baru dibelikan oleh ayah tirinya.
Informasi tersebut kemudian mendorong pelaku untuk merencanakan pencurian kendaraan tersebut.
Pada hari kejadian, tersangka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor miliknya dan menuju area perbukitan di belakang rumah korban.
Kendaraannya kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut sebelum pelaku berjalan menuju rumah korban.
Saat tiba, pelaku melihat sepeda motor yang menjadi targetnya terparkir di depan rumah.
Mengetahui korban berada di dalam rumah, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
Sebelum menghabisi Bilqis, Suparman yang seorang residivis kasus serupa ini berpura-pura meminjam sabit milik orangtua korban.
Setelah menyerahkan sabit kepada Suparman, Bilqis kembali ke tempat tidur yang berada di ruang tengah rumah.
Saat itulah pelaku menyerang korban menggunakan sabit hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, dari keterangan tersangka dan hasil autopsi, korban sempat melakukan perlawanan saat diserang menggunakan sabit bendo oleh pelaku.
Namun, karena usia korban yang masih anak-anak dan serangan yang dilakukan secara tiba-tiba, perlawanan tersebut tidak mampu menghentikan aksi pelaku.
"Ketika kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban itu hanya menangkis. Korban anak kecil, ketika dipukul pakai sabit bendo sempat menangkis," ujar Catur, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, luka yang ditemukan pada kedua tangan korban menjadi salah satu bukti Bilqis berusaha melindungi diri dari serangan yang datang secara mendadak.
Bahkan, akibat upaya menangkis tersebut, jari tengah tangan kiri korban mengalami putus karena terkena sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Makanya tangan korban luka sampai menimbulkan jari tengah tangan kiri putus," jelasnya.
Setelah menghabisi bocah 11 tahun itu, Suparman merampas ponsel korban dan mengambil kunci sepeda motor Honda Vario yang biasa digunakan korban untuk berangkat sekolah.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke arah Kecamatan Sumberlawang dan dijual kepada seseorang dengan harga Rp 1 juta.
Pembeli sepeda motor tersebut kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski telah melakukan pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut, pelaku tidak berupaya melarikan diri.
"Tidak melarikan diri. Dia melakukan aktivitas seperti biasa," terangnya.
Suparman hanya berusaha menghilangkan jejak dengan membuang dan menyembunyikan sejumlah barang bukti setelah melakukan kejahatan.
Termasuk, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
Pelaku juga menyembunyikan celana pendek miliknya yang berlumuran darah di sebuah kebun.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Resmob Polda Jateng pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 23.00.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
"Proses penangkapannya dilakukan di rumah pelaku," ujar AKBP Dewiana seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan operator threser itu kemudian dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan awal guna menggali informasi terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Bilqis.
Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, termasuk lokasi pembuangan barang bukti.
Namun situasi berubah ketika petugas melakukan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan tersangka.
"Setelah dilakukan interogasi awal dan dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri ketika penyidik mendampingi melakukan pencarian barang bukti," kata AKBP Dewiana.
Petugas yang telah memberikan peringatan kepada tersangka terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku tetap berusaha kabur.
Dalam upaya pelarian tersebut, tim gabungan Resmob Polda Jateng dan Satreskrim Polres Sragen akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai kedua kaki tersangka.
Tindakan tersebut dilakukan untuk melumpuhkan pelaku sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya tersangka yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat proses pengembangan dan pencarian barang bukti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres.
Tembakan yang mengenai kedua kaki pelaku membuat tersangka tidak lagi mampu melanjutkan upaya pelariannya.
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa kembali ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah kendaraan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati," imbuh Kapolres.