2 Lokasi Perjudian di Jakarta Digrebek Polisi, Berkedok Seperti Arena Permainan Timezone
Irwan Wahyu Kintoko June 13, 2026 05:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan atau timezone.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/6/2026).

Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, 60 orang serta ratusan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian diamankan.

Lokasi pertama penggerebekan di Dissney Timezone di Jalan Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Polri Aktifkan Lagi Satgas Anti Mafia Bola, Awasi Judi Online hingga Taruhan selama Piala Dunia 2026

Dari lokasi ini, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 76 mesin judi.

Sementara lokasi kedua berada di Sky Timezone, Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 

"Di tempat tersebut, kami mengamankan 58 unit mesin perjudian," kata Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua lokasi tersebut diduga menjalankan praktik perjudian dengan modus usaha permainan keluarga atau timezone.

Baca juga: Kantor di Jakarta jadi Markas Judi Online, Pramono Minta Pelaku Dihukum Berat dan Diberi Efek Jera

Menurut Abdul Rahim, berbagai jenis permainan judi disediakan pemilik tempat untuk menarik minat pengunjung.

Jenis permainan yang ditemukan antara lain mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman hingga mesin slot.

"Kami menduga permainan tersebut bukan sekadar hiburan biasa, melainkan memiliki unsur perjudian karena melibatkan taruhan serta penukaran hasil permainan menjadi uang atau barang bernilai ekonomi," katanya.

Cara para pelaku judi bermain yakni terlebih dulu melakukan deposit baik secara tunai maupun melalui transfer. 

Baca juga: Polisi Masih Jaga Gedung Perkantoran di Hayam Wuruk Jakbar Pascapenindakan Judi Online Internasional

Dana yang disetorkan kemudian dikonversi menjadi voucher permainan.

Voucher tersebut selanjutnya ditukarkan menjadi koin yang digunakan untuk memainkan mesin-mesin di lokasi.

Setelah selesai bermain, koin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan kembali menjadi hadiah berupa emas maupun uang tunai.

"Hasil kemenangan juga dapat ditransfer ke rekening pemain," ucap Abdul Rahim.

Baca juga: Jakarta Barat Jadi Markas Judi Internasional, Bareskrim Ciduk 321 WNA di Hayam Wuruk  

Perjudian itu disamarkan agar terlihat sebagai arena permainan biasa.

Adanya sistem deposit dan penukaran hadiah bernilai ekonomi menjadi salah satu indikator adanya perjudian.

Puluhan orang yang diamankan terdiri dari pemain, karyawan, hingga pihak yang diduga terlibat dalam operasional tempat tersebut.

Seluruh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.