TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - DPRD Kampar mendorong 68 orang guru bantu diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat meminta agar penataan ulang pegawai honorer dapat memberi kesempatan bagi guru bantu yang berstatus honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka diwajibkan mengikuti seleksi PPPK. Bagi yang tidak lulus, opsi dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, Undang-Undang ASN telah mematok penghapusan tenaga honorer. Maka semua non-ASN diarahkan masuk skema PPPK.
Ia mengungkap peralihan kewenangan dan sistem penggajian itu masih menyisakan sejumlah masalah. Terutama soal pembayaran honor.
"Guru bantu juga masih dihadapkan pada ketidakpastian jaminan kesejahteraan dan kebijakan sekolah," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Komisi II telah melakukan berbagai upaya memfasilitasi penyelesaian polemik guru bantu yang beralih status dari provinsi ke kabupaten.
Pihaknya fokus agar mereka tetap dapat mengajar dan digaji. Oleh karenanya, PPPK menjadi solusi.
"Yang telah mengikuti tes PPPK namun tidak lulus, status mereka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap dapat mengajar dan mendapatkan pendapatan," ujarnya.