Kerugian Rp5,2 Miliar, Korban Diduga Investasi Bodong di Bengkulu Pasang Spanduk di Tempat Umum
Ricky Jenihansen June 13, 2026 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Para korban dugaan investasi bodong yang viral di Bengkulu memasang spanduk di sejumlah titik strategis sebagai bentuk tuntutan agar terlapor berinisial NC alias Y segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

Sebelumnya, NC alias Y dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan investasi bodong yang menghebohkan Bengkulu.

Kuasa Hukum Korban, Ana Tasya Pase, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk aspirasi para korban yang hingga kini masih menunggu itikad baik dari terlapor.

“Hari ini sudah terpasang spanduk-spanduk dari para korban di tujuh titik. Itu sebenarnya tanda bahwa para korban menginginkan yang bersangkutan keluar dan memberikan pertanggungjawaban,” kata Ana Tasya Pase saat menjadi narasumber program Saksi Kata TribunBengkulu.com, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ana, hingga saat ini sejumlah laporan telah masuk ke kepolisian, baik di Polresta Bengkulu maupun di Polda Bengkulu.

Beberapa korban juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ia menjelaskan, korban yang memberikan kuasa hukum kepada kantornya berjumlah sekitar 45 orang dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar.

“Kurang lebih 45 orang yang memberikan kuasa kepada kami. Total kerugian yang terdata saat ini sekitar Rp 5,2 miliar,” ujarnya.

Korban Alami Kerugian Rp5,2 Miliar

Ana mengungkapkan, kasus tersebut mulai mencuat setelah banyak korban bermunculan dan mengaku mengalami kerugian akibat skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Salah seorang korban bahkan mengaku dijanjikan keuntungan hingga hampir tiga kali lipat dari modal yang disetorkan dalam waktu dua pekan.

“Dari keterangan korban, ada yang menyetor Rp 5 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 14 juta dalam waktu dua minggu,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, para korban kemudian membentuk grup komunikasi untuk menghimpun data korban dan mengoordinasikan langkah hukum.

Ana menyebut jumlah anggota grup korban saat ini telah mencapai sekitar 700 orang yang tersebar tidak hanya di Bengkulu, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia hingga luar negeri.

Korban Rencanakan Pesan Lewat Videotron

Selain pemasangan spanduk, para korban juga berencana menayangkan pesan melalui videotron sebagai bentuk desakan agar terlapor segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.

Meski demikian, Ana menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik apabila terdapat itikad baik dari terlapor.

“Kalau ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan para korban, terutama yang memberikan kuasa kepada kami, tentu itu menjadi jalan terbaik,” katanya.

Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Pastikan legalitas dan izin usaha investasi tersebut sebelum menanamkan dana,” pungkasnya.

Untuk saat ini, spanduk yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu telah diturunkan oleh pihak Satpol PP Kota Bengkulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.