TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ia mempertanyakan lamanya proses hukum yang telah berjalan lebih dari 400 hari tanpa masuk ke persidangan.
Menurut Refly, perkara yang berkaitan dengan keaslian dokumen tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat apabila proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Ia menilai keterlambatan penanganan kasus justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah proses hukum yang berlangsung.
"Kalau kasus ini memang on the right track, track-nya benar, maka 3-4 bulan harusnya sudah selesai. Kasus seperti ini yang sederhana hanya bercerita mengenai apakah sebuah dokumen ijazah itu asli atau palsu sampai membutuhkan waktu 400 hari lebih dan sampai hari ini tidak jelas," kata Refly Harun, Jumat (12/6/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews.
Baca juga: Jokowi Segera Jadi Dewan Pembina PSI, Bestari Barus sebut Sinyal dari Grace Natalie, Ada Penjaketan
Alumni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia ini menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan politik.
"Kasus ini dipaksakan untuk terus diproses. Kenapa dipaksakan? Karena ada kekuatan-kekuatan politik yang masih kuat dan berkuasa hari ini bisa kemudian mengendalikan penegakan hukum yang ada," ujar Refly.
"Ini menyedihkan. Sebagai warga negara tentu kita ingin bahwa penegakan hukum itu pada jalur yang benar dan sesungguhnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan bahwa seharusnya kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah tidak layak dilanjutkan sejak terbitnya restorative justice (RJ) dan SP3 atas tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pasalnya, kata Refly, dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada lagi setelah RJ dan SP3 tersebut terbit, karena laporan yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya hanya satu.
"Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti," ujar Refly.
"Laporan polisi yang dibuat oleh Jokowi pada tanggal 30 April (2025), ingat, laporan polisinya cuma satu, dan kemudian digabungkan dengan yang lainnya tetap menjadi satu laporan," jelasnya.
Baca juga: Pidato Prabowo Dikritik Pengamat, Jokowi Dinilai Lebih Jago Jaga Perasaan Rakyat
Eks staf khusus Mensesneg ini juga meminta bukti formulir P21 yang telah dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Iman Imanuddin.
Menurutnya, sudah lewat 10 hari sejak disebutkannya bahwa berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan P21.
Refly Harun mengimbau kepada kepolisian atau penyidik dan kejaksaan harus bertindak profesional, independen, dan memperlihatkan integritasnya dalam menangani kasus apa pun termasuk kasus ijazah palsu ini.
"Kalau seandainya memang P21, mana buktinya mana formalnya? Karena ini sudah lewat 10 hari dari tanggal 2 Juni (2026) ketika Iman Imanuddin menjawab pertanyaan wartawan yang bukan materi press conference-nya," ujar Refly.
Sementara itu, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyebut bahwa Jokowi diwajibkan hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu nanti.
Profesor hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut menegaskan jika Jokowi tidak hadir dalam persidangan itu, maka kasusnya akan dihentikan dan Roy Suryo cs akan bebas.
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera memasuki babak persidangan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Prinsip persidangan sebagai bentuk due process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir," kata Hibnu Nugroho, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Metro TV, Kamis (11/6/2026).
"(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," sambungnya.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Roy Suryo Cs Disebut Tinggal Tunggu Penahanan
Hibnu menjelaskan seandainya Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut, mantan orang nomor satu di Indonesia ini tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan dikenakan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Lulusan S3 Hukum Universitas Diponegoro ini mengatakan bahwa prinsip pembuktian pidana adalah mencari kebenaran materiil, sehingga jika Jokowi tidak hadir di persidangan, maka kebenaran materiil tersebut tidak ditemukan.
"Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan. Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir," jelasnya.
Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo tidak yakin Jokowi akan menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Roy menyebut bahwa Jokowi telah keliru membuat suatu statement yang menyebut dirinya akan membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S1.
"Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026).
"Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong" sambungnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan.
"Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan 'menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu," tegasnya. (*)