Ribuan Motor Listrik MBG Kini Terbengkalai, Sebelumnya Dadan Hindayana Kekeuh Beli Demi Pegawai SPPG
Talitha Daren June 15, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan setelah mencuat di tengah penyelidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diketahui merupakan salah satu rencana pengadaan yang dilakukan saat lembaga itu masih dipimpin Dadan Hindayana dan jajaran sebelumnya.

Pada April 2026, Dadan menjelaskan bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah.

Kendaraan tersebut dirancang untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses menggunakan kendaraan roda empat.

Menurut Dadan, keberadaan motor listrik dinilai penting guna mendukung distribusi dan pelaksanaan program hingga ke desa-desa terpencil.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan itu tidak hanya diperuntukkan bagi Kepala SPPG, melainkan dapat digunakan oleh seluruh petugas yang terlibat dalam operasional lapangan.

Rencana tersebut sempat menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan program MBG di berbagai daerah.

Namun, beberapa waktu kemudian Dadan memastikan bahwa pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.

Perkembangan itu kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus dugaan penyimpangan tata kelola program yang ditangani Kejaksaan Agung.

Bahkan, dua bulan setelah pernyataan mengenai pengadaan tersebut disampaikan, tiga pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tak Punya Diler Tapi Lolos Proyek Motor Listrik Rp1 T, Begini Cara Andri Mulyono Dekati Petinggi BGN

Awalnya Motor Listrik Disebut untuk Pegawai

Motor listrik itu juga dapat digunakan oleh para pegawai yang bertugas mendukung operasional program di lapangan.

Meski demikian, Dadan menegaskan rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program MBG pada 2026 telah dihentikan.

Dua bulan setelah pernyataan Dadan itu, tiga pimpinan BGN ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Pengadaan motor listrik diduga digelembungkan atau mark up oleh Dadan Hindayana cs.

Bagaimana fakta terkait pengadaan motor listrik tersebut usai terseret kasus? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Baca juga: Andri Mulyono Akuisisi Perusahaan Demi Proyek Motor Listrik MBG, Uang Cair Meski Barang Bermasalah

POLEMIK MOTOR MBG - Motor listrik Emmo JVX GT yang akan digunakan sebagai motor dapur MBG
POLEMIK MOTOR MBG - Motor listrik Emmo JVX GT yang akan digunakan sebagai motor dapur MBG (dok. Emmo)

Dugaan Mark Up Rp 1 Triliun

Diketahui, Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sosok Andri Mulyono, Bos PT YAT Vendor Motor Listrik MBG jadi Tersangka, Pernah Diperiksa KPK

MOTOR LISTRIK MBG – Sebuah truk pengangkut motor listrik jenis trail berlogo Badan Gizi Nasional di kawasan gudang PT Adlas Sarana Elektrik, Jalan Olympic Raya, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). Armada ini disiapkan sebagai pendukung mobilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
POLEMIK PROGRAM MBG - Ribuan motor listrik MBG kini terbengkalai, sebelumnya Dadan Hindayana kekeuh beli (Tribunnews.com)

Vendor Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT YAT sekaligus pengendali perusahaan tersebut, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang dianggap cukup.

PT YAT merupakan perusahaan yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan untuk BGN.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," jelas Syarief.

Kejagung kini masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut, termasuk alur pengadaan dan penggunaan anggaran proyek.

Baca juga: Kejagung Tolak Sita Ribuan Motor Listrik MBG Meski Nilai Korupsi Dadan Cs Capai Triliunan, Alasannya

Bagaimana Nasib Motor Listrik BGN?

Pihak Istana sendiri buka suara soal pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh BGN era Dadan Hindayana.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap, penataan ulang dalam program Makan Bergizi Gratis akan dilakukan BGN, termasuk soal motor listrik tersebut.

“Semua nanti akan kita lihat. Tidak hanya masalah motor, yang lain-lain juga semua kita lihat,” kata Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan usai rapat Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan SPPG Terpencil di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Pemerintah juga melakukan penataan ulang atau refocusing terhadap sasaran penerima program MBG.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengevaluasi kembali penerima manfaat, termasuk mengurangi distribusi kepada sekolah-sekolah yang berdasarkan data dan skala prioritas.

Dalam penataan ini, pemerintah memprioritaskan kelompok masyarakat di wilayah terpencil, terutama yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Nah, ada klaster-klaster yang memang harus kita tata ulang dan benahi, termasuk untuk kita segera prioritaskan juga di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk bisa secepatnya mendapatkan manfaat dari program MBG ini," ujar Prasetyo.

Selain menyasar wilayah 3T, pemerintah juga berupaya memperluas cakupan penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, serta balita (3B). Penambahan penerima dari kelompok tersebut ditargetkan dapat dilakukan dalam dua pekan ke depan.

Secara keseluruhan, proses penataan ulang pelaksanaan program MBG ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan ke depan.

(TribunTrends/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.