TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan warga Sitaro pendukung Bupati Sitaro non aktif Chyntia Kalangit memadati kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (16/6/2026).
Mereka datang untuk menyaksikan sidang pra peradilan yang diajukan kubu Kalangit.
Agenda sidang adalah pembacaan putusan pengadilan.
Kantor PN Manado berlokasi di tengah perkebunan Kima Atas.
Jaraknya dari Bandara Sam Ratulangi sekira satu kilo.
Amatan Tribunmanado.com, warga memenuhi ruang sidang serta pelataran di sekitarnya.
Suasana di dalam ruangsidang sesak, tapi hening.
Warga menyimak dengan seksamasetiap ucapan hakim yang membacakan putusan.
Sejumlah aparat kepolisian berjaga depan pintu ruang sidang.
Banyak warga yang datang dari Kepulauan menggunakan kapal demi memberi dukungan pada Kalangit.
Salah satunya Cori Budiman.
Cori datang bersama beberapa sejumlah rekannya dari Tagulandang.
Sudah beberapa hari lamanya mereka di Manado.
"Kami terus mengikuti sidang," katanya.
Ia mengaku berangkat pakai uang sendiri.
Untuk makan dan penginapan, mereka mengandalkan saudara yang bermukim di Manado.
"Kami pakai uang sendiri," kata dia.
Ungkap dia, dukungan total dan militan diberikan karena dirinya yakin Kalangit tak bersalah.
Cori menyebut dirinya juga penerima.
"Dan sudah menerima 90 persen, sementara sisa 10 persen di Bank, itu bukan kami terima dari ibu, tapi kami ambil dari bank," katanya.
Dikatakannya, ia dan warga setiap hari menangis dan berdoa untuk Bupati yang dipenjara.
Dirinya berharap keadilan dapat muncul di ruang sidang.
"Kami sangat rindu ketemu dengan ibu," kata dia. (Art)
Baca juga: Baru Terungkap Ini Motif Pelaku Tikam Korban hingga Tewas di Tikala Kumaraka Manado
Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, telah menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Dokumen diserahkan kepada hakim tunggal, Philip Pangalia, di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026).
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang ada dalam kesimpulan tersebut.
Menurut Munsir, sejak awal Kejati Sulut menyampaikan kepada publik bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka didasarkan pada dugaan kerugian negara.
Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan termohon di persidangan, pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.
“Sesuai rilis yang disampaikan Kejati Sulut ketika klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara, hal tersebut tidak terbukti dalam bukti. Setelah kami periksa dari bukti T1-T95 tidak ada indikasi keterlibatan klien kami,” kata Munsir.
Karena itu, pihaknya berpendapat penetapan tersangka Chyntia Kalangit tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup seperti yang disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Kejaksaan Tinggi Sulut selaku termohon mengklaim telah menyerahkan SPDP.
Namun setelah memeriksa bukti yang diajukan di persidangan, pihaknya tidak menemukan adanya tembusan yang ditujukan kepada Chyntia Kalangit.
“Setelah saya meminta diperlihatkan bukti yang memuat uraian tentang itu, ternyata tembusannya hanya terdiri dari tiga pihak dan tidak ada satu pun yang menyebut nama Chyntia Ingrid Kalangit,” ujarnya.
Menurut Munsir, fakta tersebut justru memperkuat dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan.
“Adanya fakta-fakta yang mengemuka di persidangan membuktikan bahwa dalil-dalil kami mampu dibuktikan, sementara dalil termohon tidak mampu dibuktikan,” katanya.
Munsir juga mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya menolak mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan Kejati Sulut, terdapat satu poin penting yang menurutnya justru menguatkan argumentasi pemohon.
Ia menyebut ahli termohon menegaskan pentingnya SPDP sebagai bagian dari due process of law dalam proses penegakan hukum.
“Ahli yang dihadirkan termohon sendiri mengatakan bahwa SPDP merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Kalau SPDP tidak diberikan kepada calon tersangka, maka itu merupakan pelanggaran due process of law,” ujarnya.
Apabila prinsip due process of law telah dilanggar, maka surat penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit patut dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain mempersoalkan kehadiran ahli, Munsir juga mengkritik saksi fakta yang dihadirkan termohon dari internal Kejati Sulut.
Menurutnya, saksi tersebut berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena berasal dari institusi yang melakukan penyidikan sekaligus menjadi pihak dalam perkara praperadilan.
“Mana mungkin dia berlaku sebagai termohon atau tergugat, dia juga yang memberikan keterangan untuk membenarkan tindakannya sendiri. Kalau boleh meminjam istilah, itu seperti jeruk makan jeruk,” kata Munsir.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterangan yang subjektif dan cenderung menguntungkan institusi yang bersangkutan.
Munsir juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan yang menurutnya menjadi persoalan penting dalam perkara tersebut.
Surat perintah penyidikan yang secara spesifik mencantumkan nama Chyntia Kalangit baru diterbitkan pada 6 Mei 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka.
“Dalam catatan kami sepanjang persidangan, hal itu menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam perkara yang secara khusus ditujukan kepadanya sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Munsir mengatakan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hal itu akan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan aspek prosedural dalam setiap proses penyidikan.
“Procedural justice tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dari seluruh bukti yang diajukan termohon tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya kerugian negara yang secara langsung dikaitkan dengan tindakan Chyntia Kalangit.
“Bagaimana mungkin kerugian negara disebut ditimbulkan oleh Ibu Chyntia kalau dalam bukti yang diajukan tidak ada yang menunjukkan hal itu,” ujarnya.
Munsir juga menilai mekanisme penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menurutnya menegaskan kewenangan pihak tertentu dalam menetapkan kerugian negara.
Menurut dia, terdapat inkonsistensi dalam penerapan putusan Mahkamah Konstitusi oleh termohon.
“Kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan mereka digunakan, tetapi ketika ada putusan yang tidak menguntungkan mereka justru tidak digunakan. Ini yang kami nilai sebagai praktik penegakan hukum yang diskriminatif,” katanya.
Munsir juga menanggapi keterangan saksi termohon yang menyebut telah memeriksa lebih dari 1.000 saksi selama proses penyidikan.
Setelah diteliti lebih lanjut, sebagian besar pemeriksaan tersebut dilakukan melalui metode kuesioner sehingga perlu diuji lebih lanjut nilai pembuktiannya.
Atas dasar berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, Munsir menyatakan pihaknya tetap yakin permohonan praperadilan yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami yakin akan memenangkan perkara ini,” katanya.(*)
(TribunManado.co.id/Art)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini