Penyebab 2 Peks Tikang-Tikang Aniaya Korban hingga Meninggal di Tikala Kumaraka Wenang Manado
Frandi Piring June 15, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rasa sakit hati menjadi motif dua pelaku penganiayaan berujung penikaman di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa penikaman ini terjadi pada Sabtu (13/6/2026).

TKP ke Mabes Polresta Manado berjarak 2,4 kilometer dengan waktu tempuh 8 menit, lewat Jalan Jendral Sudirman.

Ke Polsek Wenang sejauh 41,5 kilometer. Waktu tempuh 5 menit dengan berkendara lewat Jalan Walanda Maramis.

Sementara dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke TKP berjarak sekitar 15 kilometer atau sekitar 30 menit perjalanan, tergantung kondisi lalu lintas.

Dua terduga tersangka, yakni berinisial JM alias Joshua (19) dan MD alias Marcelino.

Kasus penganiayaan ini menyebabkan seorang pria berinisial ZM (24) meninggal dunia.

Dua pemuda peks tikang-tikang ini nekat menganiaya korban hingga tewas karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah lama dipendam.

Peks Tikang-Tikang adalah sebutan bagi mereka (pria/wanita) yang kedapatan membawa sajam dalam penguasaan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti kasus penikaman/penyerangan/penganiayaan menggunakan sajam. 

Sebutan ini sudah tidak asing di telinga masyarakat Sulut.

Peks Tikang-Tikang tentunya mendapatkan stigma negatif di lingkup sosial karena meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto mengungkapkan, rasa sakit hati menjadi pemicu Joshua dan Marcelino melakukan aksi penikaman terhadap korban.

“Motifnya karena para tersangka sakit hati kepada korban yang menceritakan kejelekkan tersangka kepada orang lain,” ungkap AKP Elwin kepada wartawan Tribun Manado Ferdi Guhuhuku saat diwawancarai secara langsung di Mabes Polresta Manado, Sabtu (13/6/2026) siang.

AKP Elwin menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik, peristiwa tragis ini bermula dari hubungan yang kurang harmonis antara pelaku dan korban. 

Lanjut Kasat, Joshua dan Marcelino mengaku menyimpan rasa kesal terhadap korban akibat persoalan pribadi yang terjadi sebelumnya.

“Sehingga terjadinya penganiayaan yang berujung maut,” ucapnya.

Nyawa korban ZM tidak dapat diselamatkan akibat luka tusukan benda tajam, meski sempat mendapatkan penanganan medis.

Kedua pelaku berhasil diamankan Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado tidak lama setelah kejadian berlangsung.

“Penyidik juga masih terus mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara,” Jelas AKP Elwin.

Joshua dan Marcelino ditangkap di dua lokasi berbeda kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan," ujar AKP Elwin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan penganiayaan telah kami amankan," jelas Kasat.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga dapat menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP apabila terbukti tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Meski begitu, pasal yang akan dikenakan secara pasti masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut serta gelar perkara oleh penyidik Polresta Manado. (Edi)

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan di Tikala Manado: Pelaku Bangunkan Korban yang Sedang Tidur Lalu Ditikam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.