Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sosok oknum polisi berinisial Bripda F yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kini tengah menjadi perhatian publik.
Ia diketaui dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan tersebut diajukan oleh pacarnya berinisial NPD (23), seorang mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang yang berasal dari Kabupaten Muratara.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan adanya anggota Polres Muratara dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Benar mas, untuk laporan di PPA Polda (Polda Sumsel)," kata Rendi saat dihubungi wartawan Tribunsumsel.com, Minggu (14/6/2026).
Rendi menegaskan meski kasusnya dilaporkan ke Polda Sumsel, kasus tersebut juga ditangani di Polres Muratara.
"Untuk di polres juga sudah di tangani oleh propam polres," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Ingkar Janji Menikah & Minta Aborsi, Oknum Polisi Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel
Baca juga: Sosok Bripda F, Anggota Polres Muratara yang Hamili Pacar & Suruh Aborsi, Kasusnya Ditangani Propam
Lapor Polda Sumsel
Seorang oknum anggota Polri berinisial F (22) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut dibuat oleh DN (23), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir I, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kepada petugas piket pengaduan, DN menjelaskan bahwa dirinya dan terlapor menjalin hubungan asmara.
Sebelum kejadian, terlapor menjemput korban di tempat kos dengan alasan mengajak makan malam.
Namun, korban justru diajak menuju sebuah hotel di Jalan Radial.
Setelah memesan kamar hotel, terlapor mengajak korban menginap.
Korban mengaku sempat menolak, tetapi terlapor disebut marah sehingga membuat korban ketakutan dan akhirnya menuruti keinginannya.
Di dalam kamar hotel, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban menyebut tindakan itu disertai ancaman sehingga dirinya terpaksa menuruti keinginan terlapor.
Peristiwa serupa disebut berulang kali terjadi setiap kali keduanya bertemu.
Akibat hubungan tersebut, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Korban mengaku setelah mengetahui dirinya hamil, terlapor meminta agar kandungan tersebut digugurkan.
Namun, korban menolak meski disebut kerap mendapat ancaman.
Selain mengalami kehamilan, korban mengaku mengalami trauma psikis dan ketakutan sehingga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel.
Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, didampingi Indah Permatasari dan Slamet, mengatakan pihaknya datang ke Polda Sumsel untuk berkoordinasi terkait laporan polisi yang telah dibuat pada 10 Juni 2026.
"LBH Bima Sakti mendampingi klien kami berinisial DN yang telah membuat laporan terhadap terlapor berinisial F, yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Muratara. Laporan kami terkait dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aborsi," kata Conie saat diwawancarai di depan Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Sabtu (13/6/2026).
Conie menjelaskan, kliennya telah menjalin hubungan dengan terlapor selama kurang lebih 2,5 tahun. Dalam hubungan tersebut, korban mengaku dijanjikan akan dinikahi.
"Antara klien kami dan terlapor sudah merencanakan pernikahan. Sejak Februari mereka disebut telah mengurus administrasi pernikahan, menyepakati mahar, bahkan ibu terlapor sudah mendampingi saat pemeriksaan USG. Intinya hubungan mereka berjalan baik," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Polres Muratara, pengajuan nikah dinas yang disebut-sebut telah diurus ternyata tidak ditemukan.
Selain itu, menurut Conie, komunikasi antara korban dan terlapor terputus dalam satu bulan terakhir karena nomor korban diblokir.
"Tiba-tiba terlapor meminta dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum bersedia menikahi klien kami. Padahal sejak awal Februari tidak pernah ada pembicaraan mengenai tes DNA. Bahkan tanggal pernikahan sudah ditetapkan," katanya.
Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maupun keluarganya setelah ditunggu selama satu bulan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum.
"Atas dasar itu, kami membuat laporan ke Polda Sumsel dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) UU TPKS yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Conie.
Menurutnya, kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dengan usia kehamilan lima bulan.
Conie juga menyebut terlapor pernah meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Komunikasi terakhir, terlapor meminta tes DNA dan menyatakan akan menikahi klien kami jika hasilnya membuktikan anak tersebut adalah anaknya. Padahal sejak Januari hingga April tidak pernah ada pernyataan seperti itu. Saat itu terlapor mengaku sudah mengurus pengajuan nikah dinas, tetapi setelah dicek ternyata tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Indah Permatasari menyayangkan adanya dugaan peristiwa tersebut, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.
"Kami meminta Bapak Kapolda Sumsel memberikan atensi terhadap perkara ini agar segera ditindaklanjuti. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Propam dan Yanduan. Kami berharap perkara ini dapat dituntaskan dan korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul, ada laporannya di Polda Sumsel dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sumsel," ujarnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com