TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran dana dan aset hasil kejahatan dalam kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada hari ini, lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil Fitri Assiddikki, seorang model yang juga mantan staf ahli di DPR RI, untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Kompak Mangkir, Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri Abaikan Panggilan KPK terkait Kasus CSR BI-OJK
Fitri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Fitri diketahui mangkir tanpa alasan pada rangkaian pemeriksaan pekan lalu yang digelar di KPPN Sukabumi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FAS, model atau eks staf ahli DPR," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ketidakhadiran Fitri pada pekan lalu berbarengan dengan mangkirnya sembilan saksi lain, termasuk tersangka Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari.
Merespons ketiadaan sikap kooperatif tersebut, KPK melayangkan peringatan tegas agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kehadiran Fitri sangat krusial bagi tim penyidik untuk membongkar tuntas jalur pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka.
"Adapun pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan TPPU oleh HG," tambahnya.
Nama Fitri Assiddikki sendiri bukanlah sosok baru dalam pusaran kasus ini.
Pada pemeriksaan bulan Oktober 2025 lalu, penyidik menduga kuat bahwa model yang kini mengelola usaha daging iga bakar di Sukabumi tersebut menerima guyuran dana haram dari Heri Gunawan senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Boyamin Soroti Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Jatim, Singgung Soal Praperadilan
Selain uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing (USD/SGD), KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade senilai sekitar Rp 1 miliar dari tangan Fitri, yang diduga merupakan pemberian langsung dari sang politikus.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari bancakan dana sosial BI dan OJK yang diatur melalui kewenangan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Lewat modus proposal fiktif yang disalurkan ke yayasan-yayasan afiliasi, tersangka Heri Gunawan diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp 15,86 miliar, sementara rekannya sesama tersangka, Satori, mengantongi Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut kemudian disamarkan untuk membeli berbagai aset pribadi, mulai dari tanah, bangunan, hingga mobil mewah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang sejak Agustus 2025, terdapat satu catatan ironis dalam penanganan perkara ini.